Warta DKI
Hukum

CBA Desak KPK Tindak Lanjuti Dugaan Kasus Yang Menyeret Dirjen AHU

JAKARTA – Pemberitaan atas dugaan kasus yang menyeret Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia RI, Cahyo Rahadian Muzhar mendapat tanggapan dari Koordinator Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman.
“Dalam kasus ini Cahyo Rahadian Muzhar selaku oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang berupa praktek buka tutup akses perseroan terbatas dan yayasan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terhadap perusahaan yang berstatus sedang berperkara di pengadilan. Hal ini jika terbukti, melanggar Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014),” kata Jajang dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (27/6) malam.
“Selain itu ditemukan juga Dugaan pendomplengan penggunaan anggaran dinas untuk keperluan pribadi oleh Dirjen AHU yang berpotensi merugikan negara. Hal ini jika terbukti, melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan perubahannya tentang tipikor, dijelaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup/atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.
“Lembaga CBA menilai karena kasus ini dilimpahkan ke pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI persoalan ini hanya diselesaikan secara administrasi, hal ini patut disesalkan. Diharapkan dalam penanganan kasus ini pihak KPK tetap menindaklanjuti, patut diduga kasus penyalahgunaan wewenang dan anggaran pada Dirjen AHU sudah berjalan lama, jika dibiarkan bisa merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Related posts

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap 4 Kurir Shabu Jaringan Internasional Malaysia-Batam

Redaksi

Polisi RW Polsek Rumpin Polres Bogor Patroli Dialogis, Maraknya Perdagangan Orang 

Redaksi

Kadivpas: Program Prinsip Dasar Pemasyarakatan “Back To Basic”, Mengamalkan 3 Nilai Inti

Redaksi

Warga Kanada Diduga Ditangkap Menggunakan Red Notice Bodong

Redaksi

Polsek Cileungsi Amankan Pasutri Yang Lakukan Pencurian di Sebuah Minimarket

Redaksi

Tiga UPT Pemasyarakatan Kompak Studi Tiru Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ke Lapas Cibinong

Redaksi Wartadki

Leave a Comment