Warta DKI
Parlementaria

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ferry Roveo: Sebelum Ijin Keluar Pastinya Ada Kajian Teknis Dari Dinas Terkait

Wartadki.com|Bogor – Warga Kampung Mandalasari RT 01 RW 03 Desa Cimandala Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengeluh sakit infeksi saluran pernapasan (ISPA) yang diduga akibat dampak limbah dari PT.Rainbow Indah Carpet .
Menurut salah satu warga  yang terdampak berinisial As mengatakan, adanya informasi dari salah satu media online terkait adanya kongkalikong antara PT Rainbow dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor tersebut tidak dibenarkan.
Ditambahkan oleh As, tim dari DLH Kabupaten Bogor sudah turun ke lokasi untuk meminta laporan terkait dugaan pencemaran, namun menurut keterangan staf mengatakan, untuk hasil laboratorium penguji LP-756-IDN yang di lakukan oleh PT. Â Global Quality Ananitical melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan hasil laboratorium masih posisi setandar.
Lebih lanjut dijelaskannya, hasil dan laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sudah dilaporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kami belum menerima informasi selanjutnya dari KLH,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut diatas, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ferry Roveo mengatakan, “Seandainya memeng benar adanya keluhan seperti yang diinfokan tersebut, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor harus segera menindak lanjuti atau turun ke lokasi guna melihat keadaan di perusahaan tersebut  untuk membuktikan kebenaran dari dugaan pencemaran yang disebabkan ada limbah B3. Ini artinya, harus selalu ada pemeriksaan secara berkala dari dinas terkait untuk Amdal,” Ujar anggota Komisi 3 yang akrab disapa Pio.
Terkait ruang terbuka hijau dan bangunan yang tidak sesuai site pland, lebih lanjut Ferry Roveo mengatakan, Dinas PUPR dan DPMPTSP harus ke lokasi untuk melihat keabsahan dokumen dan fisik di lapangan. “saya selaku anggota DPRD Kabupaten Bogor akan meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor melalui Ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor untuk diagendakan meninjau lokasi perusahaan tersebut. Jangan sampai kejadian di gunung putri terulang lagi di Sukaraja,” tegasnya.
Ketika mengecek status perizinan lewat satu pintu melalui WhatsApp. Atas nama PT Rainbow Indah Karpet melakukan permohonan perizinan dan tercatat sebagai berikut : 1. IMBG pada tanggal 7 November 2019;Â 2. IPAL pada tanggal 14 Agustus 2020;Â 3. Limbah B3 pada 04 September 2020.
Sedangkan detil izin dari PTSP/Perizinan Kabupaten Bogor bahwa peruntukan adalah industri dan gudang untuk karpet dan permadani yang berlokasi di Kawasan Industri Sentul,Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mensikapi  fakta tersebut Ferry Roveo mengungkapkan bahwa “Kalau  begitu ijinnya sudah ada semua dong,  tinggal regulasinya sampai ijinnya bisa keluar seperti apa?  Itu yang harus dilihat di lapangan, karena sebelum ijinnya itu keluar pastinya ada kajian teknis dari dinas terkait sebelumnya,” pungkasnya.  (*)

Related posts

Laporan Hasil Reses DPRD Kota Depok Masa Sidang Ke 3 Tahun 2021

Redaksi

Persetujuan DPRD Terhadap Raperda Kota Depok Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi

Redaksi

Sudjatmiko Desak Penurunan Harga Tiket Pesawat Diumumkan sebelum Ramadhan

Redaksi

Gerakan Intelektual Rakyat Indonesia Mengutuk Kinerja DPR RI

Redaksi Wartadki

Fraksi Golkar, DPP, PKB-PSI Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Tiga Raperda Inisiatif Pemkot

Redaksi Wartadki

Hut DPRD Kota Depok ke-23, Mengemban Aspirasi Bersama Mengabdi

Redaksi

Leave a Comment