Warta DKI
Hukum

Dian Farizka: Mengembalikan Uang dan Asetnya kepada Para Korban EDCCASH

Waertadki.com| Jakarta – Dian Farizka dari Kantor DF Law Firm And Partners diberikan kuasa oleh 134 korban EDCCASH untuk melaporkan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Abdulrahman Yusuf, dkk., ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut keterangan dari Dian Farizka, dari 134 orang korban EDCCASH ini ditaksir mencapai kerugian sampai hampir 40 Milyar pada tahap pertama, yang tahap kedua 200 orang lebih koran EDCCASH ditaksir kerugian hampir 85 milyar.
Kuasa Hukum Korban EDCCASH Dian Farizka dalam keterangannya “Korban saat ini ada 134 orang korban EDCCASH yang sudah tanda tangan surat kuasa, itupun tahap pertama. Tahap kedua masih ada 200 orang lebih korban EDCCASH yang sudah tercatat juga akan memberikan kuasa kepada kami, ” ungkap Dian Farizka.
Lanjut dalam keterangannya “Kami sebagai kuasa hukum korban berharap, uang yang sudah disita berupa mata uang rupiah maupun mata uang asing dan aset-aset lainnya yaitu tanah dan bangunan, mobil mewah, motor mewah, emas batangan, dan lain-lain yang sudah disita oleh Bareskrim Mabes Polri bisa dikembalikan kepada korban EDCCASH yang melaporkan secara utuh tanpa terkecuali. Kalaupun ini benar nantinya pada saat penuntutan kami juga berharap kepada penuntut umum dan majelis hakim dalam putusannya akan mengembalikan uang dan asetnya kepada para korban EDCCASH dan/atau untuk dilakukan pelelangan” lanjut Dian Farizka.
“Saya sampaikan kepada para member yang masih berpikiran positif tolong terbuka hati dan pikirannya, karena yang positif itu masih yakin bahwa meskipun EDCCASH ini sedang dilanda kabut hitam tetapi masih yakin EDCCASH akan berjalan sebagaimana mestinya, kalau menurut saya jangan terlalu yakin karena keyakinannya dia sangat keliru dan bisa terjerumus dalam kabut hitam. Padahal dari BAPEPPTI dan OJK sudah mengumumkan kepada publik bahwa EDCCASH ini adalah investasi bodong yang tidak terdaftar atau dikatakan illegal. Niat positif harus diakhiri dan mari kita sama-sama untuk melaporkan tindak pidana ini kepada Bareskrim Mabes Polri dan mari kita bersinergi untuk mengungkapkan aset-asetnya Abdulrahman Yusuf agar dilakukan penyitaan,” tutup Dian Farizka.

Related posts

Jaksa Menuntut Jimmy Wirianto 6 Tahun Penjara

Redaksi Wartadki

Oknum Pegawai BPN Kab Bogor Diduga Ikut Bermain Tanah

Redaksi

Keluarga Korban Berharap Keadilan, Terdakwa KDRT Dihukum Berat

Redaksi

Demi Jaga Gengsi, ES Mencuri Mobil dan Handpone di Tanjung Ucang Kota Batam

Redaksi Wartadki

Dialog Bulanan Sahabat Polisi Indonesia Dengan Tema Influencer dan Citra Positif Polri

Redaksi

Kuasa Hukum : JPU Cederai Rasa Keadilan, Kerugian Korban Telah Kembali

Redaksi

Leave a Comment