Wartadki.com |Jakarta -Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait deteksi dini gangguan Kamtib dan penanganan peredaran narkotika dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Jakarta melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada blok hunian Warga Binaan. Selasa (6/4).
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementrian Hukum dan Ham DKI Jakarta , menyampaikan arahan kepada petugas yang akan melakukan sidak.
“Dalam kegiatan sidak malam ini, laksanakan tugas sebagaimana mestinya dan perlakukan warga binaan secara manusiawi. Sasaran kita adalah barang-barang terlarang beredar di Lapas/Rutan baik itu handphone, narkotika, benda tajam serta benda lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas†ujar Saffar Muhammad Godam.
Kegiatan tersebut melibatkan Tim Satops Patnal Lapas Narkotika Jakarta, Kepolisian dan BNN Jakarta Timur ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kementrian Hukum dan Ham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam, “Kita harus terus meningkatkan upaya penggeledahan, jadi setiap orang maupun petugas yang masuk harus digeledah secara cermat juga termasuk barang bawaannya, upaya pencegahan dengan penggeledahan kamar–kamar hunian yang dilakukan secara berkala oleh petugas lapas itu sendiri. Kegiatan yang kami laksanakan secara serentak ini atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57,†kata Muhammad Godam.
Adapun petugas ditugaskan untuk menyisir Blok Hunian di Lapas Narkotika Jakarta, dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba, namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti Senjata Tajam, Handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.
Usai pelaksanaan sidak, Kepala Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Lapas Narkotika Jakarta dalam menerapkan tiga kunci pemasyarakatan.
“Jadi arahannya untuk mewujudkan pemasyarakatan yang sukses ada 3 kuncinya yaitu pertama deteksi dini yang kedua berantas narkoba yang ketiga bekerjasama dengan aparat penegak hukum setiap Lapas/ Rutan harus melakukan tindakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, penanganan peredaran narkotika dalam lapas. Penggeledahan bersama aparat penegak hukum lain dilakukan, untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pembiaran terhadap beredarnya Narkoba di Lapas/ Rutan,†tambahnya.