Warta DKI
Hukum

PN Jakarta Utara Akan Memberi Pelayanan Normal Mulai Senin 5 April

Wartadki.com| DKI Jakarta – Sehubungan dengan terpaparnya virus covid-19 pada  empat orang hakim dan tiga orang pegawai, maka PN Jakarta Utara tidak melakukan pelayanan persidangan selama  satu hari, Kamis 1 April 2021.
Namun demikian untuk pelayanan selain persidangan tetap dilayani oleh beberapa petugas piket misalnya terkait dengan upaya hukum, pelimpahan perkara pidana, atau persidangan perkara yang tidak bisa ditunda lagi karena masa penahanan hampir habis.
Penutupan layanan persidangan selama satu  hari tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan dalam skala yang lebih banyak baik pada pihak internal maupun pihak pengguna layanan pengadilan PN Jakarta Utara, sebagaimana telah diatur dalam berbagai ketentuan mengenai penanganan pencegahan penyebaran covid-19.
Kemudian berdasarkan Surat Ketua PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2021, layanan normal wajib dilakukan lagi mulai hari Senin tanggal 5 April 2021.
Humas PN Jakarta Utara Djuyamto,  menambahkan walaupun secara resmi hanya  satu hari penutupan layanan namun karena tanggal 2 s/d 4 April 2021 adalah hari libur, maka sudah dianggap cukup untuk mengurangi potensi kerumunan di lingkungan PN Jakarta Utara.

Related posts

Kapolres Bogor Membuka Curhattan Warga  Secara Langsung Live Streaming Terkait Kamtibmas

Redaksi

Kejari Jakut Laksanakan Penetapan Majelis Hakim Tahan Terdakwa Jevon

Redaksi

Cegah Sedini Mungkin,Karutan Beserta Pegawai Dapatkan Pelatihan Mitigasi dan Evakuasi Bencana Kebakaran

Redaksi

Terdakwa Diona Christy Pegawai Bank JTrust Terbukti Melanggar UU Perbankan dan TPPU 

Redaksi

Sutan Surya Lubis: Alangkah Baiknya Kata Maaf Yang Diucapkan Plt Bupati Bogor Diterima Dengan Hati Terbuka

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Optimis Kabupaten Bogor Bersih Dari Narkoba

Redaksi

Leave a Comment