Wartadki.com | Batam – Polresta Barelang dalam opererasinya yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, berhasil mengamankan 3 pelaku dengan inisial PS, YK, BN dalam tindak pidana, “Melawan Petugas Polri Yang Sedang Bertugas Dalam Kegiatan Pengamanan Rencana Pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara” bertempat di Taman Welcome To Batam. Sabtu (20/03).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, mengatakan kepada awak media bahwa kejadian berawal Jumat, (19/03) sekitar pukul 14.00 Wib. Adanya surat pemberitahuan bahwa ada pelantikan DPP perkumpulan masyarakat flores Nusantara kepada Kapolresta Barelang yang di tanda tangani oleh inisal MK (Ketua Umum PMFN), yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu (20/03), tepatnya di Lapangan Welcome To Batam dengan jumlah undangan 500-1000 orang.
Acara tersebut tidak mengantongi izin dari Bidang Aset BP Batam selaku pengelola lokasi, kemudian tim Gugus Tugas Covid-19 Prov Kepri, bersama Pihak Kepolisian.”kata Kompol Andri Kurniawan.
Selanjutnya pada pada Jum’at (19/03) pukul 14.00 wib, yang bertempat bertempat kegiatan di lapangan Welcome To Batam Kel. Teluk Tering Kec. Batam Kota dilakukan upaya persuasif kepada pihak Panitia kegiatan yang diwakili oleh inisial AK, perihal pembongkaran tenda yang akan digunakan kegiatan deklarasi pelantikan dewan pimpinan pusat perkumpulan masyarakat flores nusantara oleh pihak Kepolisian. Ujar Kompol Andri Kurniawan.
Lebih Lanjut, Upaya persuasif tersebut selalu dibantah oleh AK kemudian memprovokasi pihaknya dengan mengatakan “Â mau jadi apa negara ini kalau aparat kepolisian tidak berimbang” dan “mana bukti ada pihak lain yang tidak terima dengan kejadian ini”katanya.
Dalam hal ini Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan,juga mengatakan pada pukul 14.55 wib, dimana dari pihak penyelenggara tidak kunjung mengindahkan peringatan dari Kepolisian maka oleh sebab ini dilakukan pembongkaran oleh petugas pemasang tenda dan anggota Dit Pam BP Batam bersama personil Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara.
“Agar supaya tenda yang sudah terpasang untuk dilepaskan kembali, ketika upaya pembongkaran tenda tersebut berlangsung,kemudian pihak AK berteriak dengan kuat, melarang dibongkar tendanya setelah itu akhirnya terjadi kericuhan dengan Pihak Kepolisian yang membubarkan dan saling dorong.”kata Ulik.
Kejadian pada saat kericuhan tersebut salah satu pihak Flores (DPO) mengatakan “Perang saja kita di sana di PKNTT” dan memicu kelompoknya bertindak anarkis dengan mendorong pihak kepolisian termasuk saksi An.Briptu Jieri Neilsen (saksi korban luka), Bripka Heru dan Bripka Sauzi yang berpakaian non uniform dimana saat itu korban sedang merekam seluruh kejadian di lapangan dan mengakibatkan Korban terjatuh dan HP pecah serta hilang ditengah kerumunan masa.”Jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan.
Atas kejadian tersebut diamankan tiga orang yang diduga provokasi dengan inisial PS, YK, BN dibawa ke Polresta Barelang untuk di interogasi lebih lanjut. Barang bukti yang telah di amankan yaitu berupa 1 batang besi, 1 lembar Nota berobat, 1helai kaos warna merah, 2 helai kaos warna putih, 2 lembar Sprint pengamanan tanggal 19 Maret 2021.
Ketiga pelaku di jerat Pasal 212 jo Pasal 213 Ayat (1e) jo Pasal 214 Ayat (1) dan ayat 2 Ke-1e dan/atau 335 Ayat (1) Ke-1e K.U.H.Pidana. Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, membenarkan telah di amankannya pelaku tindak pidana “Melawan Petugas Polri yang sedang bertugas dalam kegiatan pengamanan rencana pelantikan DPP Perkumpulan Masyarakat Flores Nusantara”. Dimana ketiga pelaku sudah di tangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut.”Ujar Kapolresta Barelang. (Pen,Sur)