Warta DKI
DaerahHukum

Windsor Bar & Cafe Kota Batam Disegel, Ditemukan Pelanggaran Prokes

Warta DKI.Com| Batam – Sidak tim gabungan penegakan protokol kesehatan (protkes) di sejumlah tempat usaha di Kota Batam, pada hari Sabtu (20/3) malam.
Menurut, Salim Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, mengatakan dalam operasi tim gabungan yang diterjunkan ke lokasi yang tergabung didalamnya unit Jatanras Subdit 3 Dirkrimum Polda Kepri, Sat Sabhara Polda Kepri, Kodim, POM AD, POM AL, Kejaksaan, Satpol PP, Ditpam BP Batam, dan Bagian Hukum Setdako Kota Batam.
Adapun cara kerja yaitu bergerak di dua Kecamatan, antara lain Kecamatan Batam Kota dan Kecamatan Lubuk Baja sejak pukul 20.00 hingga 23.55 WIB.
Kronologi kerja, sebelumnya tim menggelar apel gabungan di depan Kantor Wali Kota Batam. Setelah selsai apel, kemudian langsung menuju ke Centro Café-cafe, setelah menuju Cafe kemudian sidak dilanjutkan ke Mega Legenda.
Setelah sampai di Mega Legenda, kemudian petugas menuju ke Diligh Cafe, Cocco Cafe, Point Cafe, Sugar Cafe, Sudut Cafe, dan Ayam Kremes Pak Pres. petugas mengamankan satu alat musik mixer dari Ayam Kremes Pak Pres. Setelah dari Mega Legenda, petugas berpindah ke Cubezon di Bida Asri 2, kemudian pada pukul 22.20 WIB mengarah ke Windsor Bar & Cafe.
“Pada malam operasi ini masih dijumpai café-café yang tidak menerapkan protokol kesehatan, tidak menjaga jarak pengunjung yang duduk tidak dilengkapi alat cuci tangan dan ditemukan pengunjung yang tidak memakai masker”, kata Salim.
Karena adanya tersebut, petugas mengimbau pengelola usaha untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.setelah itu, petugas melayangkan surat teguran berupa surat pernyataan atau peringatan agar tidak mengulangi kesalahan seperti ini lagi”,ujar Salim.

Related posts

Jaksa  Dyofa Yudhistira Menerabas UU 76 Ayat 1 dan Sema No. 3 Tahun 2002

Redaksi

Terkait Ganti Rugi Lahan Bandara Internasional Airport Sam Ratulangi Manado, Advokat Rohmat Selamat Mengirimi Surat Kepada Presiden Joko Widodo

Redaksi

Ini Pesan Danrem 061/SK Kepada 718 Orang Calon Bintara TNI AD TA 2021

Redaksi Wartadki

PN Jakut Terbitkan Penetapan Eksekusi Belum Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Kuasa Hukum Lapor Ke PT

Redaksi

KSP-Sejahtera Bersama Diduga Gelapkan Dana Anggota Rp 63 M

Redaksi Wartadki

Polres Bogor Ungkap Pelaku Perdagangan Orang, Selamatkan 8 Orang Korban 

Redaksi

Leave a Comment