Warta DKI
Hukum

Modal Rayuan Gombal di Instagram, AKS Cabuli Pelajar Hingga Hamil 4 Bulan

Warta DKI.com| Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AKS (19 Tahun), pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, pada Kamis (18/3) di kawasan Jodoh, Batam.
Menurut Keterangan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban yang masih berstatus pelajar berkenalan dengan tersangka AKS melalui media sosial Instagram.
“Korban berkenalan dengan tersangka pada bulan November 2020 melalui medsos, usai berkenalan mereka pun menjalin hubungan hingga tersangka merayu korban untuk check in di sebuah Hotel kawasan Nagoya,” ujarnya Dhani.
Setelah sampainya di salah satu hotel di kawasan Pelita Lubuk Baja Batam, kemudian pelaku berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya seperti suami istri.
Kemudian korban terpedaya rayu gombal pelaku dan melakukan hubungan suami istri. Menurut pengakuan pelaku sudah 6 kali melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel,” katanya.
Akhirnya korban pada awal bulan Januari 2021 baru korban mengetahui bahwa ia hamil dari hubungan intim dengan pelaku.Tidak tahan menyimpan rahasia akhirnya korban memberi tahu pelaku bahwa ia hamil, pada saat diberitahu kepada pelaku, pelaku menyuruh korban menggugurkan kandungannya. Namun korban tidak mau dan tetap mempertahankan kandungannya yang saat ini sudah berusia 4 bulan kandungan.
Merasa sudah terdesak akhirnya permintaan korban, kemudian pelaku berjanji akan menikahi korban , Setelah ditunggu-tunggu janji pelaku tidak menepatinya. Akhirnya korban marah kemudian melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tua.
Pada Tanggal 15 Maret 2021, orang tua korban melaporkan tersangka AKS ke Polda Kepri karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan anaknya,” ujar Dhani.
Kemudian pada 18 Maret 2021, Tim petugas kepolisian Polda Kepri dalam hal ini Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan itu di kawasan Jodoh Batam.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh kepolisian yaitu: pakaian warna Hitam, bh warna Hitam, 1 lembar foto Copy (FC) Akte kelahiran Korban, FC Ijazah Korban dan satu lembar kwitansi berobat di salah satu rumah sakit yang berada di kawasan Batam Center.
Sekarang pelaku dijerat pasal 82 dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, dan merasakan bagaimana pengabnya dibalik jeruji besi untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. (Pen,Risk)

Related posts

Para Napi Lapas Narkotika Berternak Ayam Petelur, Hasilkan 300 Butir Telur Per hari

Redaksi Wartadki

GAAS Minta Dukungan Ketua Umum LPAI Kak Seto

Redaksi Wartadki

30 Pekerja Migran Bersama 2 Orang Tekong Berhasil Diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri

Redaksi Wartadki

Polsek Parung  Meringkus Anak Tiri Yang Menghilangkan Nyawa Ayah Tirinya

Redaksi

Polres Bogor Tetapkan WS Suami Dari Dokter Qory Sebagi Pelaku KDRT

Redaksi

Dua Ahli Waris Pemilik Tanah Bersertifikat di Bogor Dilaporkan ke Polisi, Ini Respon Kuasa Hukumnya

Redaksi

Leave a Comment