Warta DKI
Hukum

Pemberhentian Sepihak, Mantan Sekda Layangkan Somasi Kepada Walikota Depok

Hardiono Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok melalui pengacaranya, layangkan surat somasi pertama kepada Walikota Depok Mohammad Idris terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan pihaknya.
Fitrijansjah Toisutta selaku kuasa hukum Hardiono mengatakan Somasi pertama yang dilakukan ini, adalah bentuk ketidakjelasan atas pemberhentian sepihak yang dilakukan orang nomor satu di Depok ini terhadap kliennya.
“Kedatangan kami kesini untuk mengirimkan Somasi pertama dari klien kami Hardiono, yang ditujukan langsung kepada Walikota Depok Mohammad Idris, atas pemberhentian sepihak sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Daerah Perusahaan Air Minum Tirta Asasta Kota Depok”, Ucap Toisutta, Rabu 10/3/2021.

Pemberhentian Yang Cacat Hukum
Pada perkara ini kuasa hukun Hardiono menyebut, adanya kelalaian yang disengaja oleh Walikota Depok atas pemberhentian kliennya, hal tersebut dijelaskan dengan datangnya SK Walikota Depok nomor 800/47/kpts/ek/hkm/2021 Â tentang pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok periode 2019-2022.
“Kami meyakini SK Pemberhentian yang ditujukan ke Hardiono oleh Walikota Depok, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta adalah cacat hukum, mengingat jabatan ketua dewan pengawas PDAM bernomor SK Walikota Depok soal pengangkatan klien kami sampai masa bakti 2022″, ungkapnya.
Toisutta menguraikan, pemberhentian Hardiono sebagai ketua dewan pengawas PDAM Tirta Asasta kota Depok, tidak pernah diatur dalam aturan perundang-undangan seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan pemberhentian  anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota direksi BUMD.
“Artinya SK Pemberhentian Ketua Dewan Pengawas PDAM terhadap klien kami, sangat tidak tepat dan melanggar kedua peraturan tersebut”, tegas Toisutta.
Dan berdasarkan fakta-fakta yang ada, kuasa hukum Harrdiono tersebut menduga, adanya kelalaian yang dilakukan oknum Walikota Depok terhadap kliennya.
“Secara jelas dan tegas disebutkan pada pasal 28 Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas, anggota Komisaris, serta anggota direksi BUMD berakhir, jika yang bersangkutan meninggal dunia, dan yang kedua masa jabatan berakhir, atau diberhentikan sewaktu-waktu”, sambungnya.
Toisutta juga menjelaskan, pemberhentian jabatan terhadap Hardiono terserap di dalam pasal 30 ayat 1 Permendagri Nomor 37 tahun 2018, dimana alasan ringkasannya terdapat di pasal 30 ayat 2 yang berbunyi ‘kecuali alasan pemberhentian karena pensiun’.
“Disini sangat terlihat buruknya penataan sistem dalam melakukan pengambilan keputusan yang mendiskriminatifkan klien kami, oleh karenanya kami akan proses ke jalur hukum”, tambahnya.
Mantan Sekda Depok Hardiono pun membenarkan, bahwa dirinya telah diberhentikan secara sepihak oleh Mohammad Idiris, dan Ia juga menjelaskan ketidaksingkronan surat yang diterbitkan dengan pengiriman SK pemberhentiannya tersebut.
“Surat pemberhentian yang ditulis itu kan tanggal 1 Februari 2021, tapi saya menerimanya sebulan kemudian tanggal 2 Maret, artinya ada mekanisme yang salah sehingga wajar jika kami ajukan somasi ke Walikota Depok, terlebih sangat jelas disitu terlihat adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi pak Wali”, pungkas Hardiono. (Ar)
 

Related posts

Terdakwa Penggelapan Jual Beli Jam Mewah Shannon Dituntut Tiga Tahun Penjara

Redaksi

Sengketa Tanah Di RT 010/009 Cilincing Saksi Sebut Sertifikat Dikuasai H. Rohim

Redaksi

Jelang Nataru, Lapas Narkotika Jakarta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Apel Siaga

Redaksi

Oknum Mantan Anggota TNI Diadili, Terlibat Peredaran Sabu 26 Kg

Redaksi

Kuasa Hukum: Hakim Beri Putusan Tidak Pertimbangan Fakta Persidangan

Redaksi

Pelindo Regional 4 Beri Penghargaan Kepada Kajati Sulsel dan Kajati Sulut

Redaksi

Leave a Comment