Warta DKI
Hukum

Deteksi Dini Gangguan Kamtib Di Pemasyarakatan, Kakanwil Kukuhkan Satops Patnal Se-Bogor Raya

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Imam Suyudi, melaksanakan apel pengukuhan Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan Se-Bogor Raya, di Halaman Lapas Kelas IIA Cibinong Jum’at (26/2).

Kegiatan ini dalam rangka deteksi dini terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara atau Balai Pemasyarakatan seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Gangguan keamanan dan ketertiban tersebut disinyalir terjadi karena kurangnya kepatuhan internal pemasyarakatan terhadap peraturan yang berlaku, yakni petugas pemasyarakatan itu sendiri.

“Gangguan Kamtib bisa kita redam secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan,” ungkap Imam.
Jalannya apel pengukuhan dimulai pukul 14.00 WIB. Dimulai dari pemasangan tanda satops patnal dari perwakilan setiap UPT secara simbolis oleh Kakanwil dan pembacaan ikrar satops patnal. Dalam amanatnya, Imam Suyudi menjelaskan tentang sasaran kerja dari Satops Patnal.

Related posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Kembali Selamatkan Aset Negara Senilai Rp 138 Miliar

Redaksi

Didakwa Menipu Berkedok Jual Jam Mewah Diadili

Redaksi

Lapas Cibinong Laksanakan Vaksinasi Booster Covid-19

Redaksi

JPU Kejari Jakut Tuntut Terdakwa Wahyu Selama 2,6 Tahun

Redaksi

Remisi Hari Kemerdekaan Diberikan Pada 534 Warga Binaan Lapas Paledang Bogor

Redaksi Wartadki

Polres Bogor Amankan 42 Orang Tersangka Dalam Gelaran Operasi Antik 2023

Redaksi

Leave a Comment