Warta DKI
Megapolitan

PWRI Bogor Bersama Deputi Jamkeswatch Soroti Jamkesda Kabupaten Bogor

Akibat jaminan kesehatan (Jamkes) Kabupaten Bogor dibatasi hanya maksimal Rp.7,5 juta maka banyak masyarakat miskin yang belum menjadi peserta Jkn Bpjs Kesehatan ketika mereka sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan terbebani biaya kesehatan, meskipun sudah mendapatkan jaminan pembiayaan kesehatan dari Pemkab Bogor tetapi masih terbebani biaya pelayanan kesehatan jika ternyata biaya pengobatan dan pelayanan kesehatan melebihi dari Rp 7,5 juta yang di jamin oleh Pemkab Bogor.
Seperti kasus yang dialami keluarga almarhumah Yayah Mariah (49) salah seorang warga Kp. Cibinong Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Sempat dirawat selama empat hari karena menderita ST-elevation myocardial infarction (STEMI) + TB on DAT disalah satu Rumah Sakit dikota Bogor namun pasien menghembuskan nafas terakhir dan tidak tertolong, pada Kamis, (11/02/2021).
Pada saat pihak keluarga mengurus administrasi untuk kepulangan jenazah bagian administrasi menyampaikan dan meminta agar pihak keluarga membayar kekurangan biaya sebesar Rp 3.197.647 dari total biaya sebesar Rp 10.281.637 karena pihak keluarga tidak memiliki uang akhirnya salah seorang tetangga menjaminkan KTP dan STNK-nya sebagai jaminan dan baru pihak RS mengijinkan pihak keluarga untuk membawa pulang jenazah.
Rohmat Selamat, Ketua PWRI Kabupaten Bogor, menyayangkan atas kejadian tersebut dan mendesak Pemkab Bogor untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat yang tidak mampu di Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, Deputi Direktur Advokasi Relawan Jamkeswatch Heri Irawan, mendesak agar Bupati Bogor segera melakukan Revisi terkait dengan Surat Jamaninan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan (SJPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 6 Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 43 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 65 tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Daerah.

Deputi Direktur Advokasi Relawan Jamkeswatch Heri Irawan

“Seharusnya Bupati segera merevisi Perbup Nomor 65 tahun 2017 dan Perbup Nomor 43 tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah dan juga Bupati beserta DPRD seharusnya sudah melaksanakan Universal Health Coverage (UHC) sebagimana amanat Permendagri Nomor 64 tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021” tegasnya.
Heri berharap kejadian serupa jangan sampai terulang kembali dan menurutnya UHC adalah solusi yang tepat agar masyarakat yang tidak mampu dapat mengakses Pelayanan yang paripurna.

Related posts

Plt. Bupati Bogor Apresiasi Kinerja Dispora, Berhasil Menyelenggarakan Rekor Muri Juggling Bola Terbanyak

Redaksi

Desa Ciomas Sebagai Lokasi Binaan Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera

Redaksi

Ini Inovasi Kota Bogor Menghadapi Tantangan New Normal

Redaksi Wartadki

Ketua GNPK RI Jawa Barat Pertanyakan Keberadaan Konsultan Manajemen Proyek  Kabupaten Bogor

Redaksi

Sekda Bogor Apresiasi Upaya Kolaboratif BPN Dalam Pencegahan Masalah PertanahanÂ

Redaksi Wartadki

Presiden Jokowi Mendorong Pembangunan Hunian Konsep TOD dan Vertikal di Berbagai Kota Besar

Redaksi

Leave a Comment