Warta DKI
Megapolitan

Kabupaten Bogor Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro

Bupati Bogor  Ade Yasin, Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten  Bogor pada tanggal 08 Februari 2021 mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor yang dimulai pada 09 – 22 Februari 2021.
Kebijakan ini  tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor,Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, yang meliputi:

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online;
  3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industry yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
  5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/ minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50%.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa & Kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama & Relawan lainnya.
 
 
 

Related posts

RAPBD TA 2026 DKI Jakarta Mencapai Rp 95,35 Triliun Meningkat 3,80 Persen

Redaksi

Antisipasi Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam

Redaksi

Di Hari Anak Nasional, Pemkab Bogor Raih Kembali Penghargaan  Kabupaten Layak Anak Kategori Madya 

Redaksi

Pengajian Sudjatmiko Center: Perkuat Kajian Keislaman Masyarakat Depok

Redaksi

Bupati Bogor Gerakan Hijaukan Bumi, Birukan Langit Melalui Penanaman Pohon dan IKA 5KMA Run 2025

Redaksi

11 Kantor Pemerintahan di Kota Depok Diresmikan, Guna Meningkatkan Pelayanan

Redaksi

Leave a Comment