Warta DKI
Megapolitan

Kabupaten Bogor Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro

Bupati Bogor  Ade Yasin, Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten  Bogor pada tanggal 08 Februari 2021 mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor yang dimulai pada 09 – 22 Februari 2021.
Kebijakan ini  tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor,Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, yang meliputi:

  1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online;
  3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industry yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
  5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/ minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB;
  6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50%.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko) di level Desa & Kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama & Relawan lainnya.
 
 
 

Related posts

Alim Ulama Depok Dukung Sudjatmiko Lakukan Perubahan Jalan Sawangan

Redaksi

JJ Rizal: Krisis Nilai Depok Sampai Hari Ini Tidak Bisa Merumuskan Nilai Kota

Redaksi Wartadki

Sekda Depok Dorong Gerakan Ketahanan Pangan Melalui Tanam Talas

Redaksi Wartadki

Pajak Hotel dan Restoran di Kota Bogor Terus Dipacu Agar Penuhi Target PAD

Redaksi Wartadki

Dekatkan Pelayanan Pertanahan, BPN Akan Buka Perwakilan Kantor Pertanahan di Wilayah Bogor Barat 

Redaksi

Pengembangan Curug Ciputri, di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak,Dipersoalkan

Redaksi Wartadki

Leave a Comment