Warta DKI
Ragam

Miftah Klaim Pengurus Kadin Depok Kubu Yang Sah

Depok – Munculnya SK pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok pimpinan Ir. Dahlan Muhammad sebagai Kadin “tandingan” menuai beragam tanggapan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Kadin Miftah Sunandar mengaku pihaknya tetap solid dan tidak akan pecah dengan adanya versi lain. Dirinya menegaskan, Kadin dibawah kepemimpinannhya memiliki legalitas dan syah. “Secara legalitas dan tahapannya sudah kita lalui sesuai aturan. Bahkan, sesuai SK (Surat Keputusan) Ketua Kadin Jabar (Agus Suryamal) dan (Kadin) Pusat, Roesan Roeslani. Saya pastikan satu-satunya kepengurusan Kadin Depok di bawah kepemimpinan saya ” ujarnya. Selasa (14/3).
Meski tidak ambil pusing dengan munculnya pengurusan tersebut, Miftah mempertanyakan SK yang diklaim sebagai legalitas Kadin tandingan versi Dahlan Muhammad. Dirinya menilai, isinya justru meminta pengajuan pendirian Kadin Depok.”Kemudian mereka meminta dibentuk kepengurusan Kadin Depok 2017-2022. Sementara kepengurusan hasil Muskot Kadin Depok, sudah jelas masa bakti kepengurusannya 2016-2021,”ungkap dia.
Adapun Kadin Depok versi Dahlan Muhammad berpatokan pada SK yang ditandatangani Tjahja Santoso. Dalam SK, Tjahja diklaim sebagai Ketua Kadin Jabar. Sementara Ketua Kadin Jabar sendiri kini dinahkodai Agung Suryamal.
Miftah mengaku saat ini fokus pada pemberdayaan UMKM dan merangkul para pebisnis. Sesuai dengan visi-misinya, pihaknya sedang merencanakan Menara Kadin bisa terealisasi di empat tahun masa kepemimpinannya. Pihaknya, saat ini juga telah mengadakan pelatihan bagi pekerja. “Biarkan saja. Kami tak terganggu sama sekali. Program-program Kadin Depok terus berjalan,” ujar dia.
Dirinya juga telah mempertanyakan kepada Kadin Jawa Barat terkait munculnya SK tersebut. Dari pertanyaan tersebut, mendapatkan jawaban agar mengabaikan. “Saya sudah tanyakan ke Jawa Barat, jawabannya abaikan saja,”paparnya.
Penulis : A2N

Related posts

Peningkatan Peranan Wanita di Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara

Redaksi

Presiden Jokowi: Perizinan Menjadi Alat Pemerasan dan Transaksi

Redaksi

Jaksa Tetap Pada Tuntutan,Terdakwa Tedja Widjaja Melanggar Pasal 378

Redaksi

Gedung Pusat Perkulakan di Pasar Induk Kramat Jati Ditargetkan Juni Bisa Digunakan

Redaksi

Jebolnya Bendungan Cipamingkis, Ribuan Hektar Sawah Gagal Panen

Redaksi

Pernyataan Sikap Institut KAPAL Perempuan, Perkawinan Anak Masalah Serius Bangsa

Redaksi

Leave a Comment