Warta DKI
Kesehatan

Hakim Agung Amerika Perintahkan Rumah Sakit Berikan Ivermectin Untuk Pasien Covid-19

Wartadki.com | Seperti yang dilansir media The Buffalo News, pada tanggal 8 Januari 2021, Hakim Agung negara bagian New York, Henry J. Nowak memerintahkan sebuah rumah sakit, Millard Filmore Suburban Hospital, untuk memberikan obat Ivermectin kepada pasien penderita Covid-19 berusia 80 tahun, Judith Smentkiewicz.
Kisahnya berawal dari ketika ada permintaan dari anak pasien, berdasarkan fakta bahwa ibunya sempat membaik setelah diberikan obat Ivermectin dan dikeluarkan dari ruang perawatan intensif (ICU). Namun ketika dipindahkan ke perawatan biasa, dokter menolak memberikan Ivermectin untuk pengobatan, dan kondisi sang ibu kembali memburuk. Alhasil, sang anak menuntut pihak rumah sakit untuk memberikan Ivermectin kepada ibunya, melalui jalur hukum ke pengadilan.
Kini Judith, perempuan lansia itu dalam proses pemulihan dari Covid-19 berkat Ivermectin. Hampir saja nyawanya melayang akibat dokter yang bersikeras tidak mau memberikan obat ampuh untuk melawan Covid-19. Untungnya Hakim Agung Nowak turun tangan dan memerintahkan agar Ivermectin diberikan, sehingga nyawa dapat terselamatkan.
Menyusul Hakim Agung Henry J. Nowak, Hakim Agung negara bagian New York Frank Caruso pada bulan yang sama juga telah memerintahkan rumah sakit di Rochester, New York, untuk memberikan Ivermectin sebagai pengobatan terhadap pasien Covid-19 berusia 65 tahun bernama Glenna Dickinson.
Apakah Hakim telah menjadi lebih ahli dalam pengobatan? Tentunya siapa saja, apalagi seorang Hakim, dapat melihat dari fakta dan data untuk menyimpulkan penggunaan obat yang tepat. Lalu mengapa dokter tidak bisa melihat? Apakah karena ego? Apakah karena faktor keuntungan moneter? Apakah karena takut salah? Ataukah karena memang ketidak mampuan mereka?
Penggunaan Ivermectin di Indonesia
Bagaimana dengan di Indonesia? Sejak April 2020, seorang dokter Sidharta Salim telah memberitahukan bahwa Ivermectin bagus untuk pengobatan terhadap Covid-19. Namun kebanyakan dokter senior lainnya tidak mengindahkan hal tersebut. Bahkan situs resmi satgas covid mengatakan bahwa fakta Ivermectin dapat mengobati Covid-19 adalah salah pada judul, sementara menuliskan data belum cukup dan obat belum ditetapkan. Kapankah data menjadi cukup? Untuk penyakit yang baru ada di penghujung tahun 2019, obat apa yang sudah mempunyai data yang cukup? Apakah obat-obat lain seperti Hydroxycloroquine, Remdesivir, atau Avigan telah memiliki data yang cukup sebelum digunakan oleh para dokter sebagai obat untuk mengatasi Covid-19?
Haruskah seorang yang bukan dokter memerintahkan para dokter untuk memberikan Ivermectin sebagai pengobatan, dan bahkan pencegahan untuk Covid-19? Pada saat ini menteri kesehatan Indonesia bukanlah seorang dokter, melainkan seorang ilmuwan dengan rekam jejak sebagai pemimpin handal. Mampukah beliau mengambil langkah meniru Hakim Agung Henry J. Nowak, dan Frank Caruso di New York?
Dokter-dokter pada aliansi Front Line Covid19 Critical Care (FLCCC) di Houston, Texas, telah membeberkan data keampuhan Ivermectin melawan Covid-19. Sementara National Institute of Health (NIH) di Amerika Serikat pun saat ini tidak lagi melarang penggunaan Ivermectin sebagai obat untuk Covid-19. Data dan Meta-Analysis atas keampuhan Ivermectin terhadap Covid-19 yang dapat dipantau di ivmmeta.com. 100% hasil dari 35 penelitian yang tercatat sampai saat ini menunjukkan bahwa Ivermectin bekerja sangat bagus melawan Covid-19. Ivermectin lebih baik diberikan pada tahap sedini mungkin dalam pengobatan, dan bahkan untuk pencegahan.
Sudah saatnya Ivermectin dipakai untuk pencegahan dan pengobatan dini di Indonesia, agar penderita Covid-19 tidak bertambah parah, serta meredam laju penambahan kasus baru, sehingga mengurangi pasien yang memerlukan perawatan di Rumah Sakit. Hal ini seiring dengan Komisi IX DPR RI yang menyerukan agar pemerintah segera memfokuskan upaya pada aspek pencegahan paska tembusnya angka 1 juta kasus positif.
Sekarang saatnya data dan fakta yang berbicara, dimana dokter tidak berhasil mencegah membludaknya kasus Covid-19 di Indonesia. Sebarkan Ivermectin secara massal dan serentak, berbarengan dengan vaksin, agar dapat mengendalikan lajunya pertambahan kasus baru. Demi Kebaikan Indonesia. (FCH)

Related posts

Dirut RSUD Depok Sebut Idris Terpapar Covid-19,Labkesda Enggan Beri Keterangan

Redaksi Wartadki

Ganti Nama Jadi RS Alia Hospital Siap Jalankam Vaksin Booster Kedua

Redaksi

Hari Lupus Sedunia Rsud Cibinong Siap Tingkatkan Layanan Untuk Penderita Lupus

Redaksi

Ada 104 RW di Kota Bogor Masuk Zona Merah, Penambahan 23 Positif

Redaksi Wartadki

Kasus Positif Covid-19 di Batam Meledak, Bertambah 327 Orang

Redaksi

Presiden Jokowi: Target Penurunan Stunting Hingga Mencapai 14 Persen Tahun 2024

Redaksi

Leave a Comment