Warta DKI
Hukum

Tersandung Kasus Dolar Palsu, Karyawan Diadili Jadi Persakitan

Malang benar nasib dari Desy (20), karyawan di PT. Rifan Financial Berjangka (PT. RFB) berkedudukan di Bandung Jawa Barat, kini jadi persakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) .Terdakwa selaku pencari nasabah tersandung atas dugaan pengedar uang Dollar Amerika palsu.senagai mana dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU).
Desy didakwa Jaksa penuntut umum Dodi Wicaksono, yang dibacakan jaksa pengganti Yonart, dengan perbuatan mengedarkan uang dolar Amerika palsu. Ia ditangkap aparat Kepolisian Polres Jakarta Utara 14 September 2020. Terdakwa mendapatkan dolar palsu tersebut setelah berkenalan dengan Martin dan Abdul (DPO) warga Negara Nigeria, yang katanya akan berinvestasi di perusahaan Desy bekerja.
Menurut jaksa, terdakwa ditangkap di Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat berencana menukarkan 80 lembar uang pecahan 100 dollar di Save Money Changer, Sunter.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita dolar US 166 lembar yang diduga palsu, kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 2/12/2020. Dihadapan ketua Majelis Hakim yang di pimpin Djumyanto.
Dipersidabgan terdakwa didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Cinta Indonesia (LBH-GRACIA) dikatakan, terdakwa Desy merupakan bagian dari korban sindikat pengedar uang palsu oleh warga asing.
“Dia jadi tumbal dari peredaran Upal jaringan Internasional Warga Negara Asing (WNA). Terdakwa merupakan korban dalam hal ini sebab ada keterlibatan WNA namun tidak ditangkap aparat Kepolisian.
Terdakwa yang bekerja mencari nasabah di suatu perusahaan penanaman saham, menjadi terjebak atas rayuan pemilik dollar palsu yang diduga bernama Martin yang dalam hal ini telah dibebaskan oleh penyidik dan Abdul (DPO). Terdakwa yang berhubungan chating WhatsApp atau FB melalui Handphone, dengan Martin sempat ditangkap aparat Kepolisian Polres Jakarta Utara, namun dilepas dengan alasan Martin tidak ada kaitannya dengan Desy.
“Dollar US yang dipegang terdakwa merupakan pemberian dari Martin melalui Abdul yang diterima di wilayah Kemayoran MGK Jakarta Pusat. Sehingga dalam perkara ini, seharusnya aparat Kepolisian menangkap Martin dan menyeret ke persidangan, bukan memenjarakan korban Desy”, ujar LBH Gracia. Semoga majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa yang telah kena perangkap  para Mafia

Related posts

Tanggapan Kejari Kabupaten Bogor Atas Hasil Putusan Prapid PN Cibinong Perkara Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

Redaksi

Pelaku Penyalahgunaan Tanaman Ganja Kembali di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor

Redaksi

Sambut HBP Ke-57, Lapas Cibinong Gelar Porsenap 2021

Redaksi Wartadki

Mendadak Tes Urine, 121 Personil Ditreskrimum Polda Kepri Negatif Narkoba

Redaksi Wartadki

Kuasa Hukum : JPU Cederai Rasa Keadilan, Kerugian Korban Telah Kembali

Redaksi

Guru Diduga Pelaku Asusila Murid SD di Taput Masih Bebas

Redaksi

Leave a Comment