Wartadki.com| Jakarta-Gugatan Wanprestasi yang diajukan Arwan Koty kepada PT.Indotruk Utama, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diputuskan Serta merta. Karena dua saksi tak bisa buktikan pengiriman barang.
Kekisruhan antara Arwan Koty dengan PT. Indotruck Utama ini, berawal dari pemesanan barang untuk keperluan tambang di Nabire, berupa dua unit Excavator sudah dibayar lunas ke PT.Indotruck Utama, namun barang yang dipesan tak kunjung sampai, hinngga berujung di pengadilan dengan gugatan Wanprestasi terhadap PT Indotruck Utama.
Perkara ini menimbulkan kerugian yang menimpa pembeli Arwan Koty senilai kurang lebih Rp 5 milliar. Hingga saat ini tidak terlihat wujud barang yang dipesan ke PT.Indotruck Utama.
Gugatan Wanprestasi tersebut sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Gugatan wanprestasi ini di pimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dengan   hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro.
Dalam persidangan pada hari Kamis, tanggal  5/11/2020, PT.Indotruck Utama selaku tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni Bayu Triwidodo dan Tommy Tuasihan.
Dalam proses persidangan, seperti yang diungkapkan  majelis hakim,  telah makan waktu panjang hanya untuk memeriksa dua orang saksi.
“ Perkara ini sebenarnya tidak rumit,gampangkan intinya barang yang dipesan penggugat Arwan Koty dari PT.Indotruck Utama  mengapa juga tidak kunjung sampai ketangan Arwan Koty, barang pesanan tersebut entah nyasar kemana, saksi jawablah sesuai inti dari pokok permasalahan saja”, tanya Hakim.
Dalam perkara perdata nomor 181/Pdt. G/ 2020/ Jakarta Utara Arwan Koty melalui kuasa hukumnya dari AGD & PARTNERS, memohon agar provisi yang telah diajukan,  dapat kiranya majelis untuk mengabulkan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat.
Sementara itu keterangan Saksi Tergugat Tommy Tuasihan yang bekerja sebagai General Manager di  PT.Bahtera Lintas Globalindo di Pelabuhan Tanjung Priok,Jakarta Utara, dalam kesaksiannya dibawah sumpah menerangkan, bawah  ia bekerja sama dengan Soleh untuk mengirimkan barang berupa excavator dua unit ke Nabire. Atas koordinasi dengan Soleh (ekspedisi) Tommy Tuasihan telah memuat barang alat berat Excavator Volvo EC 210D dan Excavator Volvo EC 350DL dan telah sampai di pelabuhan Nabire dengan menggunakan kapal LCT Anugrah Indahsah,â€Â kata saksi Tommy Tuasihan dihadapan Mejelis Hakim.
Ironisnya, saksi Tommy Tuasihan yang juga seorang Sarjana itu, kepada majelis mengatakan, pengiriman barang tanpa document tidak ada dalam daftar penerima barang ditempat tujuan. Mendengar kesaksian tersebut majelis Hakim merasa   heran, “Mengapa  bisa,  barang kamu kirim dan kamu bilang telah sampai tujuan tapi bukti dokumennya tak sampai dan tanda tangan penerimanya tidak ada, dimana tanggung jawabmu sebagai ekspedisi, “kata Ketua majelis Hakim Fahzal Hendri.
Saksi dengan wajah memerah tidak bisa menjawab pertanyaan majelis . Bukan hanya itu saja, dokumen Bill of Lading (B/L) angkutan barang di pelayaran tidak ada “Penggugat dalam persidangan mempertanyakan hal itu, namun saksi mengelak karena tidak  diminta oleh pemilik barang, “cetusnya.
Kepada ketua majelis, Fahzal penggugat meminta Bill of Lading (B/L) tersebut dari saksi Tommy selaku pengirim barang supaya penggugat bisa meng klaim Asuransi barang yang dibeli penggugat. Majelis mengatakan itu Bill of Lading (B/L) dimana kenapa tidak diberikan sama pemesan barang”, kata hakim.