Wartadki.com| Depok – DPRD Kota Depok menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap 5 Raperda Kota Depok dan rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD Kota Depok di ruang paripurna gedung DPRD Kota Depok pada Rabu (8/1).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok lainnya Hendrik Tangke Allo dan Tajudin Tabri .
Dalam rapat paripurna tersebut ketiga Pansus melaporkan hasil pembahasan akhir. Dalam laporan  hasil pembahasan akhir Pansus 1  yang membahas : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 2. Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pansus II DPRD Kota Depok bertugas membahas dan menyusun : 1. Rancangan peraturan daerah yaitu rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Depok nomor 7 tahun 2010 tentang pajak daerah. Â 2. Rancangan peraturan daerah Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Depok nomor 8 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III Â pada rumah sakit umum daerah Kota Depok.
Pansus 3 Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok bertugas membantu membahas 2 Raperda yaitu : 1. Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. 2.Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Bidang Perhubungan.
 Pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki garasi
Bahwa di dalam pembahasan akhir Panitia Khusus 3 (tiga) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Secara umum yang dibahas dan disepakati adalah sebagai berikut :
- Membahas dan Menyepakati Judul dari Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
- Membahas dan Menyepakati 13 perubahan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
- Dalam Pasal 1 ayat 6 disesuaikan dengan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan yaitu Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya
- Dalam Pasal 1 di tambahkan 2 ayat yaitu: Ayat 42 yaitu Garasi adalah sebidang lahan tertutup atau tidak tertutup, yang terpisah atau satu kesatuan dengan tempat tinggal, terletak diluar ruang milik jalan yang dapat digunakan untuk memarkir atau menyimpan kendaraan dalam rentang waktu lama dan terus menerus.
- Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
(1)Â Â Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf f.2, Pasal 33 dikenakan sanksi administrasi. |
(2)  Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.   peringatan tertulis b.   denda administrasi c.   pembekuan izin; dan/atau d.   pencabutan izin. |
(3)  Selain sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terhadap pelanggaraan ketentuan Pasal 14 huruf f.2, dapat dilakukan tindakan berupa: a.   penguncian ban kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor b.   pemindahan kendaraan c.   pengurangan angin roda kendaraan; dan/atau d.   pencabutan pentil ban kendaraan. |
- Ketentuan BAB II ditambahkan satu Bagian yaitu Bagian Kelima dan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 34A dan Pasal 34B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A |
(1)Â Â Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. |
(2)  Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a.   milik sendiri b.   sewa c.   garasi bersama. |
(3)Â Â Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota. |
Pasal 34B |
(1)Â Â Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalamPasal 34A dikenakan sanksi administrasi. |
(2)  Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.   peringatan tertulis;dan b.   denda administrasi. |
(3)Â Â Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling tinggi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). |
(4)Â Â Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. |
- Ketentuan Pasal 105 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut: Dalam rangka sosialisasi, ketentuan tentang Garasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A mulai berlaku paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.