Warta DKI
Ragam

Eksepsi Dari Terdakwa Mina Liana Ditolak Majelis Hakim

Wartadki.com|Jakata Utara – Sidang kasus Mina Liana (49 Tahun ) bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung, didakwa melakukan penyerobotan rumah yang kini ditempatinya, sebagaimana diancam dalam pasal 167KUHP.  Terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela  digelar pada tanggal 9 Desember 2019.
Hasil sidang di PN Utara tersebut, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mina Liana ditolak oleh Majelis Hakim, karena majelis berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tersebut telah memasuki pokok perkara, sehingga sidang akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya, apa yang menjadi sanggahan kuasa hukum terdakwa akan dibuktikan pada tahap pembuktian Sidang berikutnya akan berlangsung pada tanggal 16 Desember 2019 dan” kamu team PH akan membuktikan bahwa dakwaan tidak cermat karena dibuat secara tidak sah”, ujar pengacara.(Feri)
 
 

Related posts

DKI Jakarta Tertinggi Kasus Sengketa Tanah

Redaksi

DPRD Kota Bogor Paripurnakan Raperda Urusan Pemerintahan dan Perlindungan Pertanian

Redaksi

ASN Dilarang Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Redaksi

PT Multi Terminal Indonesia Tingkatkan Pelayanan Berbasis IT

Redaksi

Ulah Oknum Polisi Lalu Lintas Menggunakan Barang Bukti Sepeda Motor

Redaksi

Romahurmuziy: Terbitnya Putusan PK Dari MA Akhiri Dualisme Kepemimpinan Ditubuh PPP

Redaksi

Leave a Comment