Warta DKI
Ragam

Eksepsi Dari Terdakwa Mina Liana Ditolak Majelis Hakim

Wartadki.com|Jakata Utara – Sidang kasus Mina Liana (49 Tahun ) bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung, didakwa melakukan penyerobotan rumah yang kini ditempatinya, sebagaimana diancam dalam pasal 167KUHP.  Terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela  digelar pada tanggal 9 Desember 2019.
Hasil sidang di PN Utara tersebut, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mina Liana ditolak oleh Majelis Hakim, karena majelis berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tersebut telah memasuki pokok perkara, sehingga sidang akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya, apa yang menjadi sanggahan kuasa hukum terdakwa akan dibuktikan pada tahap pembuktian Sidang berikutnya akan berlangsung pada tanggal 16 Desember 2019 dan” kamu team PH akan membuktikan bahwa dakwaan tidak cermat karena dibuat secara tidak sah”, ujar pengacara.(Feri)
 
 

Related posts

Deddy Mizwar: Walikota Depok Tolong Diperhatikan, Anak Ini Masih Butuh Pendidikan

Redaksi

Somasi Kedua Kepada Anggota DPRD Kota Tangerang

Redaksi Wartadki

Siskamling Harus Diaktifkan Lagi di Kota Depok

Redaksi

Oknum Parpol Diduga Manfaatkan Program Indonesia Pintar Sebagai Mesin Pendulang Suara

Redaksi

Proyek Pembangunan di Kota Depok Harus Selesai Dipertengahan Bulan Desember

Redaksi

MOI Kelapa Gading Gelar Bazzar Weekend Flea Market

Redaksi

Leave a Comment