Warta DKI
Ragam

Eksepsi Dari Terdakwa Mina Liana Ditolak Majelis Hakim

Wartadki.com|Jakata Utara – Sidang kasus Mina Liana (49 Tahun ) bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Teodora Marpaung, didakwa melakukan penyerobotan rumah yang kini ditempatinya, sebagaimana diancam dalam pasal 167KUHP.  Terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sidang lanjutan dengan agenda putusan sela  digelar pada tanggal 9 Desember 2019.
Hasil sidang di PN Utara tersebut, eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Mina Liana ditolak oleh Majelis Hakim, karena majelis berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan tersebut telah memasuki pokok perkara, sehingga sidang akan tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya, apa yang menjadi sanggahan kuasa hukum terdakwa akan dibuktikan pada tahap pembuktian Sidang berikutnya akan berlangsung pada tanggal 16 Desember 2019 dan” kamu team PH akan membuktikan bahwa dakwaan tidak cermat karena dibuat secara tidak sah”, ujar pengacara.(Feri)
 
 

Related posts

Buruh Tak Dibayar, Renovasi Balai Rakyat Sukmajaya Kini Terbengkalai

Redaksi

Rumah Kabiro Sentana Wilayah Bogor, Dibobol Maling

Redaksi

Sidak Dinkes Kota Depok Diprotes Pedagang Terkait Adanya Izin P-IRT

Redaksi

TCL Kenalkan Smart TV Terbaru, Berikut Kecanggihannya!

Redaksi

Launcing Logo 100% Bogor Pisan dan Batik ASN Kota Bogor

Redaksi

Momentum Harkopnas 2019, Pemkot Depok Komitmen Majukan Koperasi

Redaksi Wartadki

Leave a Comment