Warta DKI
Ragam

Desakan Agar Presiden Segera Mengeluarkan Perpu Tentang KPK

Wartadki.com|Depok – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Politik Depok , Benhard, meminta dan mendesak kepada Presiden Jokowi untuk segera mempertimbangkan penerbitan Perpu tentang  KPK, hal ini diungkapkannya lewat rilis yang dikirimkan, Kamis,(26/9).
Kebijakan tersebut, menurut Anggota DPRD Kota Depok Periode 2014-2019 ini, dimaksudkan untuk memulihkan kepercayaan rakyat kepada Presiden Jokowi dalam menjalankan Agenda Pemberantasan Korupsi. Upaya Hukum merevisi kembali UU tentang KPK yang sudah disahkan DPR RI dengan  mengajukan Gugatan Uji Materi  ke Mahkamah Konstitusi RI dan mengajukan Legislatif Review bukan opsi terbaik untuk.
Sebaiknya Presiden segera mengeluarkan Perpu. Jika dicermati Revisi UU tentang KPK sangat melemah kan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Keberadaan Pimpinan KPK tak bisa melakukan tindakan sebelum mendapat izin Dewan Pengawas artinya fungsi dan tugas pokok Pimpinan KPK tidak lagi  bisa melaksanakan pro-justisial seperti Penyidikan, Penyitaan, dan Penyadapan serta Penggeledahan.
Demikian juga status Penyelidikan dan Penyidik KPK tidak lg Independen tetapi mereka menjadi Aparatur Sipil Negara yang tunduk pada Pimpinan Birokrasi.
Maraknya Penangkapan Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan KPK apakah itu melalui OTT tidak memengaruhi iklim investasi Indonesia, justru ada kepastian hukum di Indonesia. Tingginya biaya investasi di Indonesia lebih  disebabkan oleh faktor koruptif atau lebih dikenal dengan para pemburu rente.

Related posts

KPK Koordinasi Dengan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Hakim MK

Redaksi

KPU Kota Depok Masih Menunggu Daftar Nama Tim Pemenangan Pilgub Jabar 2018

Redaksi

Relawan BesHok Gelar Baksos di Apartemen Pasar Baru Mansion

Redaksi

Kunjungan Kapal Melalui PTP Meningkat

Redaksi

Ketika Orang Muda Bicara Pancasila

Redaksi

Viral Video Penyiksaan Pelaku Curanmor

Redaksi

Leave a Comment