Direktur Eksekutif Kantor Pusat Studi Hukum dan Politik Kota Depok, Benhard, meminta Presiden Jokowi membatalkan Draft Revisi RUU KUHP, dan menarik Draft RUU KUHP dan tak perlu di bahas ulang di DPR RI sambil menunggu DPR RI Periode 2019 – 2024, hal ini diungkapkanya lewat rilis yang dikirim ke redaksi Wartadki.com,(23/9).
Jadi bukan menundanya dengan membahas kembali RUU KUHP yang sudah ada, lanjutnya. Akan tetapi, Benhard, juga mengusulkan agar pasal demi pasal dirumuskan kembali dengan melibatkan masyarakat koalisi masyarakat sipil dan praktisi hukum dan akademisi hukum, sosiolog, kriminilog dan aktivis HAM.
Presiden Jokowi jangan tunduk dengan kemauan DPR RI. Presiden Jokowi bukan petugas partai tetapi sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara yang dipilih rakyat. Bahwa RUU KUHP berpotensi melanggar HAM dan merupakan kemunduran demokrasi serta berpotensi melanggar tradisi hukum adat di Indonesia. Bahkan tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat modern Indonesia.
Banyak pasal-pasal dalam RUU KUHP tak sejalan dengan pemikiran masyarakat Indonesia. Seperti pasal hewan memasuki pekarangan orang lain dan pasal saksi hukuman kepada para pelaku korupsi.
UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK
Disamping itu, sangat menyesalkan terbaru-burunya pengesahan UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK. Jika dicermati UU KPK, bahwa keberadaan Komisisioner KPK hanya berfungsi sebagai Manajerial dan tidak bisa melakukan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Penyitaan dan Penyadapan karena harus mendapat izin dari Dewan Pengawas. Keberadaan KPK pasca hadirnya UU KPK yang baru tak lain sama dengan keberadaan Kejaksaan dan Polri.