Warta DKI
Ragam

Pengembangan Wirausaha Terpadu di Kota Depok

Wartadki.com|Depok – Upaya mengentaskan masalah pengangguran di Kota Depok, tidak cukup hanya mengandalkan pekerjaan di sektor formal. Pekerjaan di sektor informal seperti kewirausahaan terpadu juga bisa jadi solusi. Terlebih, jika sektor tersebut diperkuat Peraturan Wali Kota (Perwal), agar pengembangan wirausaha memiliki acuan.
“Pada prinsipnya untuk pengembangan kewirausahaan terpadu, dibutuhkan aturan yang nantinya bisa menjadi acuan. Pembuatan Perwal misalnya. Jadi lebih jelas aturan main atau model kewirausahaannya seperti apa,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto,  usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Lantai 5, Balai Kota Depok, Selasa (06/08/2019).
Manto menyebut, salah satu aturan yang bisa dimasukkan dalam Perwal, misalnya adanya kolaborasi antara beberapa Perangkat Daerah (PD) dalam penanganan pengangguran di Kota Depok. Seperti Disnaker, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Untuk menuju Perwal, kami membutuhkan pendampingan tenaga ahli, seperti dari Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) serta pengamat dari universitas ternama. Bila memungkinkan, Perwal tersebut bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, Perwal sangat dimungkinkan sebagai upaya penurunan angka pengangguran di Kota Depok. Tetapi, untuk mencapai tahapan tersebut, dibutuhkan kajian-kajian terkait hal itu.
“Perwal sangat dimungkinkan, namun prosesnya masih panjang. Kita kaji dulu melalui FGD ini, masukan anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kita sediakan juga fasilitas dan sebagainya. Kalau semua sudah siap, baru bisa kita Perwal-kan,” tutupnya.

Related posts

Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2025

Redaksi

KSPI Tolak Wacana Penghapusan Skema UMK

Redaksi Wartadki

Politik dan Loyalitas TNI Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara

Redaksi

Toko Tani Indonesia Center Kini Hadir di 20 Provinsi

Redaksi

Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Setelah Holdingisasi

Redaksi Wartadki

Hardiono: Tenaga Honorer Dibutuhkan Demi Optimalisasi Pelayanan Publik

Redaksi Wartadki

Leave a Comment