Ketegangan dagang antara China dan Amerika Serikat kembali meningkat menjelang rencana pertemuan Presiden Donald Trump dan Presiden Xi Jinping di Beijing pada pertengahan Mei 2026.
Ketegangan ini sempat mereda pada 2025, ketika kedua negara menahan konflik untuk menjaga stabilitas ekonomi global. Namun, persoalan utama, tarif impor, pembatasan teknologi, dan persaingan rantai pasok tidak pernah benar-benar diselesaikan. Karena itu, tekanan kembali muncul pada 2026 melalui berbagai langkah saling menekan di bidang perdagangan dan teknologi.
Di balik dinamika tersebut, terdapat persoalan yang lebih mendasar yaitu perebutan kendali atas sumber daya strategis. Salah satu contohnya adalah logam tanah jarang (rare earth elements), bahan penting dalam berbagai teknologi modern, mulai dari perangkat elektronik hingga sistem pertahanan.
China tidak hanya menjadi produsen utama, tetapi juga menguasai sebagian besar proses pengilaham logam tanah jarang. Kondisi ini memberinya posisi tawar yang kuat dalam hubungan ekonomi global.
Arah kebijakan China pun semakin tegas, melalui pembatasan ekspor, penguatan regulasi terhadap perusahaan asing, serta kontrol atas rantai pasok. Sumber daya tidak lagi diperlakukan sekadar komoditas, melainkan sebagai instrumen kekuatan ekonomi.
Sudah pasti, hal ini memicu respons dari Amerika Serikat. Amerika membatasi akses China terhadap teknologi penting, terutama semikonduktor dan peralatan manufaktur canggih, untuk menahan laju perkembangan industrinya. Pada saat yang sama, Amerika juga berupaya mengurangi ketergantungan pada China sebagai pusat produksi global dengan memindahkan sebagian rantai pasok ke negara lain. Namun, karena hubungan ekonomi yang sudah sangat erat, kedua negara tetap saling bergantung dan sulit benar-benar dipisahkan.
Dalam konteks ini, posisi Indonesia menjadi penting. Jika China menguasai logam tanah jarang, Indonesia memiliki nikel,komponen utama dalam industri baterai kendaraan listrik.
Indonesia kini merupakan produsen nikel terbesar di dunia dan mulai memperkuat industri pengolahannya melalui kebijakan hilirisasi.
Langkah ini mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pemasok bahan mentah, tetapi mulai masuk ke rantai industri yang lebih luas. Namun, tantangan tetap besar.
Penguasaan teknologi dan industri hilir masih terbatas, sementara peran investor asing, terutama dari China, masih dominan.
Belajar dari konteks China dan Amerika, isu nikel bisa jadi bukan sekadar soal komoditas, melainkan bagian dari arah pembangunan ekonomi nasional. Kekuatan suatu negara tidak hanya ditentukan oleh apa yang dimilikinya, tetapi oleh sejauh mana ia mampu menguasainya.
Indonesia memiliki nikel, tetapi kepemilikan saja tidak cukup. Tanpa kendali atas teknologi dan industri, kita berisiko tetap berada di pinggir rantai nilai yang menentukan masa depan. (Saskia Ubaidi)

