Wartadki.com|Jakarta, — Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja perempuan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. KSPI secara tegas mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 (C190) tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, termasuk yang berbasis gender.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Presiden KSPI (Bidang Perempuan) Mundiah bersama Endang Wahyuningsih dari DPP FSPEP-KSPI Bidang Perempuan, yang menilai bahwa perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di Indonesia masih jauh dari memadai.
Menurut mereka, berbagai bentuk diskriminasi, pelanggaran hak maternitas, serta kekerasan berbasis gender masih banyak ditemukan di tempat kerja.
Terkait dengan memperingati Hari Perempuan Internasional tahun ini, perempuan KSPI juga akan turut serta dalam aksi International Women’s Day (IWD) yang diselenggarakan oleh Suara Marsinah, sayap perempuan Partai Buruh. Kegiatan tersebut mengusung tema “Memberi untuk menerima: Politik Reproduksi Sosial Perempuan untuk Peradaban Bangsa.”
Aksi tersebut akan dilaksanakan di Gedung DPR RI pada tanggal 7 Maret 2026 mulai pukul 14.30 WIB.
Menurut Mundiah, partisipasi perempuan KSPI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pekerja perempuan serta mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada perempuan.
“Momentum Hari Perempuan Internasional harus menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk kesetaraan dan perlindungan pekerja perempuan masih panjang. Perempuan pekerja harus bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak reproduksi di tempat kerja,” tegas Mundiah.
KSPI berharap pemerintah, parlemen, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dengan segera meratifikasi Konvensi ILO C190 serta memperkuat implementasi perlindungan bagi pekerja perempuan di Indonesia.
Dalam keterangannya, Mundiah menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi ILO C190 merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja di Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja tidak hanya merugikan pekerja perempuan secara individu, tetapi juga berdampak pada kualitas hubungan industrial dan produktivitas kerja.
“KSPI mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190. Konvensi ini sangat penting sebagai instrumen internasional yang memberikan kerangka perlindungan yang jelas terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, termasuk yang berbasis gender,” ujar Mundiah.
Sementara itu, Endang Wahyuningsih menjelaskan bahwa di berbagai sektor industri masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak maternitas pekerja perempuan.
Pelanggaran tersebut antara lain berupa larangan atau syarat tidak hamil bagi pekerja perempuan, yang jelas merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak reproduksi perempuan.

