Warta DKI
FituredHukum

Akhirnya Buronan 1,3 Tahun Ate Apriyanti Terpidana Korupsi, Dibekuk Tim Eksekutor Kejari Jakut

Akhirnya Buronan 1,3 Tahun Ate Apriyanti Terpidana Korupsi, Dibekuk Tim Eksekutor Kejari Jakut

Wartadki.com|Jakarta,  — Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil melakukan ekseskusi Terpidana Ate Apriyanti merupakan Mantri KUPEDES dalam kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada salah
satu Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) BUMN yang pada saat perkara a quo sedang disidik oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Terpidana Ate Apriyanti melarikan diri, sehingga perkara a quo kemudian disidangkan secara in absentia.

Hal itu di sebutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Syahrul Juaksha Subuki melalui Plh.Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Wahyu Oktaviandi kepada awak media kamis (25/1/2026).

Menurut Wahyu, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, Terpidana Ate Apriyanti diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, serta pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan menjatuhkan pidana tambahan kepada Terpidana Ate Apriyanti berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.010.374.635,00 .-

Wahyu menambahkan , ” Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terus melakukan pencarian terhadap terpidana, selanjutnya setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan, Pada
hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 mendapatkan informasi bahwa Terpidana berada di daerah Bogor, kemudian Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemantauan, dan diketahui bahwa benar Terpidana berada di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya pada Pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah berhasil mengamankan Terpidana Ate Apriyanti”.

“Sebelumnya Pukul 16.00 briefing oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Plh. Kasi Intelijen, terkait rencana pelaksanaanpenangkapan DPO atas nama Terpidana Ate Apriyanti.
Kemudian Pukul 17.00 WIB, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berangkat menuju wilayah Kabupaten
Bogor guna melaksanakan kegiatan eksekusi. Pukul 19.02 WIB, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tiba di titik kumpul di De Saung, Bogor.

Pukul 19.15 WIB, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mendatangi rumah tempat tinggal terpidana dan dilakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Ate Apriyanti, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses pengamanan berlangsung aman dengan disaksikan Ketua RT/RW setempat.

Setelah berhasil mengamankan Terpidana Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kemudian membawa Terpidana Ate Apriyanti ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu dan pada Pukul 21.45 WIB, Jaksa Eksekutor dalam perkara a quo melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Ate Apriyanti dengan menyerahkan Terpidana Ate Apriyanti ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu”. Tutup Wahyu. (DW)

Related posts

Polsek Cileungsi Polres Bogor Respon Cepat Aduan Masyarakat Terkait Aksi Tawuran

Redaksi

Tekan Angka Pengangguran di Kabupaten Bogor Dinas Tenaga Kerja Gelar Job Fair Tahun 2024

Redaksi

Diduga Mengidap Penyakit Tumor, Pemulung Butuh Uluran Tangan Pemerintah Dan Dermawan

Redaksi

Supian Suri Janji Selesaikan PR Dari Sampah Sampai Kemacetan di Depok

Redaksi

Polsek Gunung Putri Pasang CCTV di Seluruh Jalan Desa Yang Dilintasi Jalan Provinsi dan Kabupaten Bogor

Redaksi

 Kepolisian Gelar Olah TKP Kecelakaan Lalu Lintas Antara Truk dan Sepeda Motor

Redaksi

Leave a Comment