Warta DKI
FituredHukum

Dua Tahun Laporan Dugaan Penipuan Mengendap, Lechumanan Desak Kapolres Jaksel Naikan Status Penyidikan

Lechumanan Desak Polres Jaksel Segera Tangkap dan Tahan Terlapor IR Atas Dugaan Penipuan Modus Atur Perkara Di MA

Wartadki.com|Jakarta, —  Kapolres Metro Jakarta Selatan terus didesak agar segera menaikkan laporan polisi yang statusnya masih penyelidikan ke tahap penyidikan karena salah satu perkara yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah dua tahun alias  dua kali ulang tahun sudah,  sehingga muncul sejumlah pertanyaan dan dugaan ada apa dengan kasus ini hingga belum juga dinaikan statusnya.  Hal tersebut disampaikan oleh Lechumanan selaku Kuasa hukum korban kepada awak Media, pada Sabtu,  (25/10/2025).

Dua Tahun Laporan Dugaan Penipuan Mengendap, Lechumanan Desak Kapolres Jaksel Naikan Status Penyidikan

Menurut Lecumanan, perlu saya uraikan bahwa laporan polisi yang terregister antara lain:

  1. LP /B / 3432 / XI / 2023 / SPKT / POLRES ME TRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA
  2. ⁠LP/B/ 237 / 1/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA
  3. ⁠LP/B/ 1283 / IV /2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEUPOLDA METRO JAYA
  4. ⁠LP/B/2505/VIV2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA

“Jelas semua laporan Polisi ini telah ditanganin di Unit Ranmor Lantai 3 Polres Metro Jakarta Selatan dan sudah beberapa kali dikirimkan surat permohonan SP2HP,   akan tetapi sampai sekarang tidak ada dan sudah beberapa kali dikirimkan surat agar di gelarkan naik ke tahap penyidikan,  akan tetapi setiap digelarnya ada saja halangannya,” Jelasnya.

Adapun penghalangnya antara lain,  lanjut Lecumanan, terlapor datang minta di periksa, jadi tertunda lagi gelarnya; kemudian ada yang alasannya dipanggil lagi terlapornya tetapi tidak  datang, tertunda lagi gelarnya;  kemudian ada yang dipanggil notarisnya kemudian notarisnya mengirimkan pegawainya untuk di periksa di Polres Jakarta Selatan akan tetapi setelah datang tidak ada Polisi  yang mau memeriksa saksi yang dipanggil, Alasan saksi belum di periksa,” Ungkap Lechumanan.

Sehingga Lechumanan menduga, ada oknum yang sengaja memperlambat proses laporan polisi yang diadukan di atas dan bahkan sampai sekarang belum juga naik ke tahap penyidikan.

Lechumanan juga menegaskan bahwa, “Saya telah melakukan upaya hukum yang mana telah saya laporkan penyidik ke Propam Mabes Polri dan mengajukan Dumas juga ke Dir Krimum PMJ Up. Kabagwassidik Krim Um Polda Metro Jaya untuk memberikan atensinya kepada Penyidik Polres Jaksel Satreskrim Unit Ranmor,” Tegasnya.

Selaku Penasehat Hukum dari korban,  Lechumanan  berharap   agar penyidik segera naikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan memohon Kapolres  Jakarta Selatan agar menegur  dan menindak tegas  oknum yang diduga memperlambat kinerja proses pelaporan ini, karena kami sebagai pelapor dan LP ada yang sudah dua tahun terkait pengelapan pajak yang diduga dilakukan oleh terlapornya akan tetapi dibiarkan saja sampai rekening korban di blokir oleh kantor pajak jelas-jelas ini sudah tidak lagi on the track penanganan laporan Polisinya sehingga saya juga meminta Propam Polda Metro Jaya segera menindak tegas penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksel ini,” Pungkasnya.

Related posts

Kadishub Batam Rustam Effendi Masuk Bui, Dugaan Terima Suap Rugikan Negara Rp 1,6 M

Redaksi Wartadki

Kejari Jakarta Utara Berhasil Tangkap Terdakwa Januar Yang Kabur Dari PN Jakut

Redaksi

Tim Sukses Muhammad Razali Siregar Daftar Calon Ketua DPC Peradi Kota Depok

Redaksi Wartadki

Perkuat Aspek Legal, PTP Nonprtikemas Jalin Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Redaksi

Polsek Cibinong Polres Bogor Terima Kunjungan SLB Mekar Sari 1 Pabuaran

Redaksi

Saksi Praperadilan Kolonel Sirait: Heran Polsek Kelapa Gading Jadikan Korban Sebagai Tersangka Saat Melaporkan Tindak Pidana

Redaksi

Leave a Comment