Warta DKI
FituredHukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Terdakwa Aseng Perkara Narkotika Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Terdakwa Aseng Perkara Narkotika Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Wartadki.com|Jakarta, — Majelis Hakim pimpinan Abdul Basyir dengan hakim anggota Evi Fitriastuti dan Ranto Sabungan S menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khouw Hong Tjeng alias Aseng selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 6 bulan karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat penyalah gunaan narkkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa (30/9/2025) .

Vonis yang diberikan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lawra Resti Nesya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara  yang menuntut agar terdakwa Khouw Hong Tjeng alias Aseng dijatuhi hukuman selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Menyikapi putusan tersebut JPU menyatakan pikir-pikir, sementara itu, terdakwa menerima dengan putusan majelis hakim .

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Khouw Hong Tjeng alias Aseng, berhasil ditangkap hari Rabu 23 April 2025 sekitar jam 23.25 WIB di Komplek Ambon Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Dimana terdakwa memesan Narkotika jenis sabu melalui chat whatsapp kepada Panjul (DPO), dan terdakwa langsung mentransfer via mbanking BCA sebesar Rp. 400,- setelah pesanannya diiyakan oleh Panjul.

Selanjutnya masih dalam dakwaan, setelah sampai di komplek Ambon,  terdakwa langsung ketemu dengan suruhan Panjul yang tidak terdakwa kenal dengan panggilan Monti (masuk DPO) di depan warung Ijo dan terdakwa disuruh masuk ke lorong, kemudian diberi tester sabu. Setelah terdakwa menerima sabu yang dipesan, kemudian terdakwa langsung meninggalkan komplek Ambon dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian pada hari Kamis, 24 April 2025 sekira Jam 01.00 WIB saat terdakwa dalam perjalanan pulang ke rumah tiba-tiba datang beberapa orang anggota Polisi berpakaian preman yang yang merupakan anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,13 gram di kantong celana terdakwa, 1 unit Handphone merek Oppo warna Kuning.

Terdakwa di jerat dengan pasal Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

Related posts

Robot Karya Tim Teknik Elektro UPER Berhasil Meraih Juara

Redaksi

Rakernas Ke-4 Senkom Mitra Polri TA 2023 Secara Virtual di Polres Bogor

Redaksi

Dividen Untuk Negara Capai Rp 80,2 Triliun, PSI: BUMN Harus Efisien dan Adaptif

Redaksi

Revisi Perbub Bekasi No. 11 Tahun 2024 Suatu Keharusan

Redaksi

PKB Depok Siap Menangkan Syaiful Huda Maju di Pilkada Jabar

Redaksi

AIPBR Akan Gelar Acara Refleksi Akhir Tahun 2022, Tema “Mari Berjuang Membangun Kabupaten Bogor Lebih Maju Lagi”

Redaksi

Leave a Comment