Warta DKI
FituredOpini

RUU Pemilu dan Perampasan Aset, Janji Atau Ilusi ?

RUU Pemilu dan Perampasan Aset, Janji Atau Ilusi ?

RUU Pemilu dan Perampasan Aset, Janji Atau Ilusi ?

Oleh: Saskia Ubaidi

Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengetok palu 67 rancangan undang-undang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Dari sekian banyak daftar, ada dua yang paling menyita perhatian: RUU Pemilu dan RUU Perampasan Aset. Keduanya sama-sama strategis, satu menyangkut masa depan demokrasi, yang lain menyangkut pemberantasan korupsi. Namun, keduanya juga menyimpan risiko besar jika kembali dijadikan bahan tarik-ulur politik.

RUU Pemilu diusulkan oleh Komisi II dan kini menunggu mekanisme pembahasan. Opsi yang terbuka adalah lewat Panitia Khusus, sebuah pola lama yang memungkinkan setiap fraksi mengirimkan wakil terbaik. Secara teoritis, mekanisme ini lebih menjamin kualitas debat dan hasil legislasi. Tetapi persoalannya bukan di situ, melainkan pada soal waktu. Persiapan pemilu serentak sudah dimulai pertengahan 2026. Artinya, regulasi harus rampung jauh lebih awal. Jika DPR terlambat, kita akan kembali menghadapi aturan darurat yang disusun terburu-buru, tumpang tindih, dan berisiko menabrak konstitusi.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset kembali muncul ke permukaan setelah bertahun-tahun tersendat dari era SBY hingga Jokowi. Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan draf, bahkan Presiden Prabowo terang-terangan mendukung. Namun, DPR kali ini ingin merumuskan ulang dari nol, mulai dari nama, pasal, hingga sistem. Ada yang menilai istilah “perampasan” kontradiktif dengan hukum pidana, lalu muncul usul menggantinya menjadi “pemulihan aset.” Secara substansi, ini tetap soal bagaimana negara mengambil kembali hasil kejahatan. Tetapi, publik tentu berhak khawatir, jangan-jangan perdebatan nomenklatur hanya jadi alasan untuk menunda.

Kedua RUU ini pada akhirnya menguji keseriusan DPR. Apakah benar wakil rakyat siap bekerja untuk kepentingan rakyat, atau sekadar menjaga kepentingan partai. RUU Pemilu mestinya diarahkan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi, bukan sekadar alat akomodasi politik sedangkan RUU Perampasan Aset dasar senjata melawan korupsi, bukan sekedar permainan istilah.

Janji DPR bahwa pembahasan akan dilakukan secara terbuka memang terdengar manis. Namun, pengalaman mengajarkan publik untuk tidak cepat percaya. RUU Pemilu dan RUU Perampasan Aset hanya akan berarti jika dibuktikan dengan kerja serius, transparan, dan tepat waktu. Tanpa itu, yang kita dapat hanyalah undang-undang yang indah di atas kertas, tetapi mandul dalam praktik.

Related posts

Kejari Jakarta Utara Berhasil Tangkap Terdakwa Januar Yang Kabur Dari PN Jakut

Redaksi

Hari Pustakawan Indonesia, Apresiasi untuk Penjaga Gerbang Ilmu

Redaksi

Menuju Ketua Umum Baru, LPRI Adakan Pembahasan Pelantikan

Redaksi

Pasca Libur Idul Fitri 1444 H, Keluarga Besar SIT Amalia Pakansari Gelar Halal Bihalal

Redaksi

Peran Jamsostek Bagi Pekerja Ditengah Krisis Ekonomi

Redaksi

DPRD Kabupaten Bogor Menggelar Rapat Paripurna Hari Jadi Bogor Ke-542 

Redaksi

Leave a Comment