Wartadki.com|Jakarta, — Keluarga korban tabrak lari yang berakibat hilangnya nyawa korban histeris usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat membacakan tuntutanya di hadapan persidangan pimpinan Majelis Hakim Retno Widowulan, pada Kamis, (18/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut JPU berdasarkan fakta -fakta yang diperoleh selama persidang juga keterangan para saksi, juga bukti-bukti terdakwa Ivone Setia Negara dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas.
Lebih lanjut JPU mengungkapkan bahwa, ditemukan pula sebagai hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa telah menyebabkan luka atas meninggalnya korban, terdakwa tidak meminta maaf dan tidak adanya perdamaian, sementara hal yang meringankan terdakwa sudah lanjut usia, JPU menuntut atas kesalahannya tersebut dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan.

Mendengar Tuntutan Tersebut, Sepontan Haposan sebagai anak dari korban teriak, “Siapa yang mau saya tabrak, saya siap dihukum 3 tahun, 5 tahun, dimata penegak hukum tidak ada harganya nyawa orang, pasal 310 ancamanya 6 tahun,” teriak Haposan sambil Gebrak meja.
Linda pun menangis histeris “Papa saya ditabrak kepalanya terbelah hingga meninggal, saya kecewa, saya tidak terima kita akan tempuh upaya kemanapun untuk mendapatkan keadilan,” pekik Linda.
Sementara itu, Madsani Manong selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, “Kita tahu terdakwa tidak pernah punya itikad baik, fakta persidangan tidak ada yang meringankan terdakwa, nanti kita lihat sampai akhir persidangan semoga hakim yang menangangi punya nurani dapat memberikan keadilan. Kami luar biasa kecewa tuntutan 1 tahun dan enam bulan, yang jadi tanda tanya itu kenapa dituntut segitu sempat disarankan untuk minta maaf memberikan empati tapi memang tidak ada ada empatinya,” ucap kuasa hukum.
