Wartadki.com|Jakarta, — Majelis Hakim yang diketuai Hapsari Retno Widowulan menolak pembelaan/ Eksepsi terdakwa Ivon Setia Negara melalui kuasa hukumnya serta menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr dilanjutkankan pada tahap selanjutnya serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengadirkan saksi -saksi pada sidang berikutnya , dalam sidang putusan sela, pada Kamis, (21/8/2025) .
Dalam amar putusannya Majelis berpendapat bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) b KUHAP Kamis (14/8/2025). Serta materi eksepsi sudah memasuk pada materi Perkara ,
Terdakwa Ivone Setia Negara dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya dengan dakwaan sebagaimana dalam pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
terkait insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Supardi (82) ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda . Pelaku sempat melarikan diri kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.