Warta DKI
FituredHukum

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tabrak Lari, Perintahkan JPU Hadirkan Saksi 

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Tabrak Lari, Perintahkan JPU Hadirkan Saksi 

Wartadki.com|Jakarta, —  Majelis Hakim yang diketuai Hapsari Retno Widowulan menolak pembelaan/ Eksepsi terdakwa Ivon Setia Negara melalui kuasa hukumnya serta menyatakan pemeriksaan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr dilanjutkankan pada tahap selanjutnya serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengadirkan saksi -saksi pada sidang berikutnya , dalam sidang putusan sela, pada  Kamis,  (21/8/2025) .

Dalam amar putusannya Majelis berpendapat bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) b KUHAP Kamis (14/8/2025). Serta materi eksepsi sudah memasuk pada materi Perkara ,

Terdakwa Ivone Setia Negara dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya dengan dakwaan sebagaimana dalam pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas.
terkait insiden yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Supardi (82) ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak oleh mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda . Pelaku sempat melarikan diri kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.

Related posts

Fraksi PKS DPRD Kota Depok, Ini Aspirasi Masyarakat di Masa Reses

Redaksi

Eksepsi Razman Ditolak, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

Redaksi

Rutan Depok Terima Kunjungan Dari Wakil Walikota Depok Terpilih Dan Ketua DPRD Kota Depok

Redaksi Wartadki

Berdasarkan Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK, Ny. Suryati Ajukan Kontra PK

Redaksi

Ketum AIPBR : Jaga Persatuan Dan Kesatuan Wartawan Sebagai Wujud Nyata Sesama Insan Pers

Redaksi

Ganti Nama Jadi RS Alia Hospital Siap Jalankam Vaksin Booster Kedua

Redaksi

Leave a Comment