Warta DKI
FituredHukum

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Tabrak Lari, Minta Majelis Hakim Lanjutkan Persidangan

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Tabrak Lari, Minta Majelis Hakim Lanjutkan Persidangan

Wartadki.com|Jakarta, — Menanggapi eksepsi (pembelaan) terdakwa Ivon Setia Negara melalui tim kuasa hukumnya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat berpendapat bahwa dakwaanya sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) b KUHAP Kamis (14/8/2025).

Kemudian, materi eksepsi sudah memasuki materi perkara , dan mengenai pasal yang kenakan terhadap terdakwa yaitu pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas harusnya di uraikan dalam Pledoi bukan eksepsi, untuk itu menolak Eksepsi tersebut, dan minta agar majelis hakim memutuskan pada putusan sela melanjutkan persidangan dan melanjutkan pemeriksaan hingga akhir.

Lebih lanjut, JPU menyatakan materi pembelaan yang disampaikan hanya dapat ditujukan ke dalam Pledoi bukan karena sudah memasuki materi pokok Perkara, kemudian setelah membaca risalah pembelaan kesimpulan tidak ada yang dapat mematahkan materi dakwaan JPU .

Persidangan pimpinan Hapsari Retno Widowulan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr ditunda pekan depan untuk agenda putusan sela .

Terdakwa Ivone Setia Negara hadir dipersidangan dengan didampingi kuasa hukumnya terkait terjadinya insiden hingga hilangnya nyawa korban Supardi (82).

Ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda . Pelaku sempat melarikan diri kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.

Related posts

Desk Evaluasi Zona Integritas oleh Tim Penilai Internal Itjen Kemenkumham, Lapas Cibinong Optimis Pertahankan WBBM

Redaksi

Kamaruddin Simanjuntak Berikan Hak Jawab Terkait Kliennya

Redaksi Wartadki

Serikat Pekerja Ajukan Judicial Review UU No.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air

Redaksi Wartadki

Berhentikan Wakil Dekan FE Tanpa Bukti, Rektor dan 4 Wakil Rektor UKI Disomasi

Redaksi

Hut TNI AL Ke -76 Wakapolresta Barelang, Batam Beri Kejutan Ke Batalyon Infanteri Marinir 10/SBY

Redaksi Wartadki

Terdakwa Penganiayaan Dua Balita Mulai Disidangkan Di PN Jakarta Utara

Redaksi

Leave a Comment