Wartadki.com|Jakarta, — Menanggapi eksepsi (pembelaan) terdakwa Ivon Setia Negara melalui tim kuasa hukumnya , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat berpendapat bahwa dakwaanya sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat (2) b KUHAP Kamis (14/8/2025).
Kemudian, materi eksepsi sudah memasuki materi perkara , dan mengenai pasal yang kenakan terhadap terdakwa yaitu pasal 310 atau 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas harusnya di uraikan dalam Pledoi bukan eksepsi, untuk itu menolak Eksepsi tersebut, dan minta agar majelis hakim memutuskan pada putusan sela melanjutkan persidangan dan melanjutkan pemeriksaan hingga akhir.
Lebih lanjut, JPU menyatakan materi pembelaan yang disampaikan hanya dapat ditujukan ke dalam Pledoi bukan karena sudah memasuki materi pokok Perkara, kemudian setelah membaca risalah pembelaan kesimpulan tidak ada yang dapat mematahkan materi dakwaan JPU .
Persidangan pimpinan Hapsari Retno Widowulan perkara Nomor 680/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr ditunda pekan depan untuk agenda putusan sela .
Terdakwa Ivone Setia Negara hadir dipersidangan dengan didampingi kuasa hukumnya terkait terjadinya insiden hingga hilangnya nyawa korban Supardi (82).
Ketika sedang melakukan aktivitas olahraga jogging pagi sekitar pukul 5.30.Wib. ditabrak mobil terdakwa dari belakang di Perumahan Taman Grisenda . Pelaku sempat melarikan diri kemudian diamankan oleh keamanan Perumahan Taman Grisenda, sempat tidak mengakuinya meskipun terdapat bukti yang jelas seperti rekaman CCTV, Rambut serta darah yang menempel di kaca mobil.