Depok – Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Depok , menggelar Gebyar Program Percepatan akte kelahiran usia sekolah , atau usia Delapan Belas tahun ke bawah, Gebyar ini di adakan menindak lanjuti dan mengikuti arahan dari Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia.
“Ternyata banyak warga kota Depok yang belum memiliki Akta kelahiran, Pasalnya akta kelahiran ini sangat di butuhkan untuk Melengkapi identitas Kependudukan , Selain untuk keperluan persyaratan Pendaftaran Masuk sekolah , juga di perlukan untuk melengkapi Persyaratan Pendaftaran Nikah, dan untuk Santunan Kematian, Papar Achmad Yusuf Kepala seksi Bagian Akta kelahiran dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Depok, di ruang kerjanya , Jumat (10/02/2017).
“Untuk melangsungkan pernikahan Salah satu persyaratannya, Sekarang ini.., harus melengkapi Akte Kelahiran terlebih dahulu. Gebyar ini diadakan di bulan Pebruari tahun 2017, Untuk kecamatan Beji , akan di mulai pada tanggal 23 pebruari pekan depan, rencananya Satu kecamatan dua kelurahan, Seperti yang telah di laksanakan hari kemarin di kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis.
“Sedikitnya sejumlah seratus tiga puluh orang yang Sudah berhasil di layani terkait Surata Akta Lahir tersebut. Terang Achmad Yusuf. “Sebelumnya Disdukcapil kota Depok sudah berkoordinasi kepada pihak kelurahan ,terkait Program tersebut.
Pihak kelurahan Melakukan Sosialisasi kepada Ketua RW, selanjutnya Rw menyampaikan kepada Ketua Rt masing masing, di harapkan ketua Rt mensosialisasikan nya kepada warganya, imbuh Yusuf.
“Gebyar akta kelahiran ini, untuk wilayah kelurahan pondok cina Kecamatan Beji, akan di Laksanakan Satu hari yaitu pada hari Kamis tanggal 23 pebruari 2017 ,dari pukul 9.00wib sampai dengan pukul 17.00 wib, Persyaratan yang harus di bawa, Kartu Keluarga, KTP , Buku Nikah, dan Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit, kegiatan ini sama sekali tidak di pungut biaya apapun Alias Gratis, Pungkas Yusuf.(RBY)