Warta DKI
FituredHukum

JPU Tetap Pada Tuntutan 4 Tahun, 1 Kontainer Kratom Dirampas Untuk Negara

JPU Tetap Pada Tuntutan 4 Tahun, 1 Kontainer Kratom Dirampas Untuk Negara

Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azhari A tetap pada tuntutanya , hal itu dituangkan dalam tanggapan (replik) atas Pledoi terdakwa Dede Tri Wibowo dan Ade Fadli ( berkas terpisah), dalam persidangan pimpinan Sorta Ria Neva di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa,  (29/7/2025) .

Dalam persidangan sebelumnya JPU menyatakan Terdakwa Dede Tri Wibowo dan Ade Fadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kepabeanan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dede Tri Wibowo dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan Rutan.

Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan memperhitungkan aset yang telah disita oleh penyidik sebagai pembayaran denda yaitu: 151 (seratus lima puluh satu) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 dengan jumlah total senilai Rp 15.100.000,00. Jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Barang bukti berupa,  1 (satu) unit Kontainer nomor TCLU5754085 ukuran 40 feet beserta isinya berupa 1100 bag barang berupa bubuk atau serbuk berwarna kehijauan dalam kemasan karton berat kotor @ ±26 kg. dirampas untuk negara.

Dalam persidangan, Ade Fadli akui dua tahun yang lalu kenal dengan Dede , berawal 2021 tahun 2924 Dede meminta bantuan kepada terdakwa Ade untuk ekspor kratom , setelah terjadi kesepakatan kemudian diarahkan oleh Dede pembuatan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) barang di tulis Nipah (Nypa Fruticans) .

Sementara terdakwa Dede mengaku terkait terjadinya NHI (Nota Hasil Intelijen) itu berawal atas arahan Dede agar didalam dokumen di buat Nipah, Dede yang arahkan dan Ade yang ketik, Untuk biaya kepengurusan ekspor para terdakwa terima Rp 75 juta , untuk traking , PEB , kordinasi dll .

Perbuatan itu terjadi setelah ada sepakatan barang yang mau di ekspor kratom di tulis Nipah terdakwa akui mengetahui ekspor kratom itu dilarang, saat dapat order dari Roby , meski terdakwa punya pilihan untuk membatalkan namun terus dilanjutkan , Roby awalnya pake narura kemudian timbul alasan Nipah yang notabene barangnya tetap kratom , terdakwa mendapat keuntungan Ro 5 juta jika barangnya berhasil di ekspor.

Dalam dakwaan JPU dinyatakan bahwa sejak Tanggal 11 Oktober 2024 mulai diberlakukan kebijakan pengaturan ekspor Kratom dengan diundangkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor : 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sejak diberlakukannya kebijakan pengaturan ekspor Kratom, eksportir Kratom wajib memiliki perizinan berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).

Related posts

Menteri Kesehatan RI Hadir DI SMAN 2 Cibinong Dalam Rangka “Aksi Bergizi di Sekolah”

Redaksi

Palsukan Ijazah SMK Negeri 3 Batam, RY Ditangkap Polsek Lubuk Baja Batam

Redaksi Wartadki

Polsek Cilincing Berupaya Kembangkan Informasi Pemilik Sabu Yang Terungkap Dari Persidangan

Redaksi

NU Depok dan Prudential Syariah Siap Perkuat Inklusi Syariah

Redaksi

Kuasa Hukum Ajukan Kasasi Lantaran Putus Perkara Tahap Eksepsi

Redaksi

Hari Raya “Kurban” Yayasan Tahfidz Indonesia Sembelih Sapi Simental

Redaksi

Leave a Comment