Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dengan terdakwa TS. Seharusnya agenda sidang adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari Selasa, (3/6).
Ditundnya tuntutan tersebut dikarenakan JPU belum siap dengan Requisitor tuntutan nya. “Kami belum siap yang mulia mohon ditunda” ungkap JPU. Kemudian majelis hakim menunda agenda tuntutan tersebut.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,
Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..