Warta DKI
FituredHukum

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Sidang Tuntutan Pidana Dugaan Pemalsuan di PN Jakut Ditunda

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Aloysius Bayuaji menunda persidangan hingga sepekan kedepan  kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dengan terdakwa TS. Seharusnya agenda sidang  adalah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada hari  Selasa,  (3/6).

Ditundnya tuntutan tersebut dikarenakan JPU belum siap dengan Requisitor tuntutan nya.  “Kami belum siap yang mulia mohon ditunda” ungkap JPU. Kemudian majelis hakim menunda agenda tuntutan tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pada tanggal 24 Februari 2004 dan diketahui pada tahun 2020 bertempat di Kantor BPN Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara  atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara,

Terdakwa diduga telah memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal  266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP..

Related posts

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Redaksi

Kapolres Bogor Hadiahi Umroh Warga Yang Berhasil Gagalkan Aksi Curanmor di Citereup

Redaksi

Buntut Pengeroyokan Dilandasan Rumpin Kuasa Hukum Minta Event Dicabut Ijinnya

Redaksi

DMI Depok Meminta DKM Jalankan Pengelolaan Qurban Sesuai Syariat

Redaksi

PC Fatayat NU Depok Kembali Terima Hibah Sripek  Baznas 

Redaksi

Kejaksaan Negeri Cibinong Menangkap Terpidana H.M Husni

Redaksi Wartadki

Leave a Comment