Warta DKI
Berita UtamaHukum

PN Jakut Vonis Mati Lima Orang Pengedar Puluhan Kg Sabu Antar Pulau

PN Jakut Vonis Mati Lima Orang Pengedar Puluhan Kg Sabu Antar Pulau

Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan negeri Jakarta Utara melalui Majelis Hakim pimpinan Sorta Ria Neva dengan anggota Majelis Hakim, Nanik Handayani dan Aloysius Prihartono, menjatuhkan pidana mati Lima orang terdakwa masing-masing Dedi A. Manik, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda, Andri Prasetyo Aji, dan Muhamad Aris Firdaus (disidangkan terpisah) pada hari Selasa, (20/5).

Atas putusan tersebut Tim penasehat hukum para terdakwa masing-masing Carles Paizer Rambe, Gito Idrianto Rambe, Sutan Nasution, dan KP Raja Oloan dari Pos akumadin Kepulauan Seribu menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU , hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya berantas narkoba sementara hal yang meringankan tidak ada .

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati lima terdakwa bandar sabu dengan barang bukti 10 kg lebih sabu dan 60 kg dan serbuk warna ungu narkotika mengandung MDMA di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Selasa, (29/04).

Pria yang disebut sebut mantan wasit juga Askot Jakarta Utara PSSI liga 1 ini bersama empat rekanya telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang undang narkotika. Kelima terdakwa dinyatakan bermufakat dan bersama sama dengan CIP, Gemoy dan Abdul (belum tertangkap/DPO).

Menurut JPU,  perbuatan kelima terdakwa dilakukan pada Sabtu , 17/8/2024  di halaman parkir Rumah Sakit di kawasan  Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.

Related posts

Semarak Upacara Pembukaan Tournamen di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Redaksi Wartadki

Masih Teka-teki Penyebab Meninggalnya Nanie Korban Dugaan Malapraktik Karena Apa?

Redaksi

Kapolsek Dramaga Terima Kunjungan Ormas PP PAC Kecamatan Dramaga

Redaksi

Advokat Rohmat Selamat : Akan Bela Kasus Kliennya Fikri Salim Hingga Terang Dan Kebenaran Akan Terungkap

Redaksi Wartadki

Yuni Indriany Gencar Terjun Ke Masyarakat Menangkan Supian-Chandra

Redaksi

Plt. Bupati Bogor Minta KWB Lebih Bersinergi Dengan Pemkab Bogor

Redaksi

Leave a Comment