Wartadki.com|Jakarta, – Sebanyak 3.141 jemaat HKBP Cibinong membawa dugaan kriminalisasi terhadap Pendeta Gideon Saragih oleh Polres Bogor dan Polda Jawa Barat (Jabar) ke Komisi III DPR RI.
Kasus ini mencuat setelah Pendeta Gideon Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen pernikahan gereja. Kuasa hukumnya menilai proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan.
Kuasa hukum Pendeta Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean, menyebut bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu sebelum penyidikan dilakukan.
“Pendeta Gideon Saragih ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru dilakukan penyidikan. Bukankah ini bentuk dugaan kriminalisasi?” kata Roni usai mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, pada Rabu, (26/2/2025).
Menurutnya, Polres Bogor mengeluarkan beberapa surat perintah penyidikan setelah status tersangka ditetapkan, antara lain: 1. No. S.TAP/106/VII/2023/Reskrim (31 Juli 2023), 2. SP.Sidik/28/IX/2023 (25 September 2023), 3. SP.Sidik/451/X/RES.1.24.2023/Ditreskrimum (23 Oktober 2023), 4. SP.Sidik/295/VII/RES.1.24.2024/Ditreskrimum (29 Juli 2024).
Bahkan 8 Januari 2025, Polda Jabar mengeluarkan Sprindik lagi, SP.SIDIK/14/RES.1.24/2025/Ditreskrimum
“Ini menunjukkan ada sesuatu yang janggal. Apakah Polres Bogor dan Polda Jabar punya aturan sendiri yang berbeda dengan KUHAP dan peraturan Kapolri?” tambahnya.
Pendeta Gideon Saragih ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta pernikahan gereja dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.
Namun, Roni menegaskan bahwa akta yang diterbitkan gereja adalah dokumen resmi.
“Pelapor dalam kasus ini adalah Renta Natasari Yohana Tambun, jemaat HKBP Cibinong yang telah diberkati oleh Pendeta Gideon Saragih. Jika dia benar menikah di gereja, lalu di mana letak pemalsuannya?” katanya.
Ironisnya, lanjut Roni, pelapor dan terlapor dalam kasus ini tidak pernah dipertemukan oleh pihak kepolisian.
“Ini makin menguatkan dugaan bahwa ada pihak yang ingin mengkriminalisasi Pendeta Gideon Saragih,” tambahnya.
Roni juga mengungkap adanya dugaan intervensi dari oknum polisi dalam kasus ini.
“Ada oknum polisi yang mengatakan kepada klien kami bahwa kasus ini bisa dihentikan jika Pendeta Gideon Saragih bersedia berhenti melayani di HKBP Cibinong.”
Atas berbagai kejanggalan tersebut, pihaknya mempertanyakan apakah Polri masih menjunjung tinggi slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Apakah ini yang dimaksud dengan Polri Presisi? Kita lihat nanti dalam RDP di Komisi III DPR RI,” tegasnya.
Sebelumnya, Pendeta Gideon Saragih telah melaporkan penyidik Polres Bogor ke Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri melalui kuasa hukumnya.
Menurut Roni, langkah ini diambil karena penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dugaan kriminalisasi ini semakin menambah catatan buruk bagi Polres Bogor dan Polda Jabar dalam penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.