Wartadki.com|Jakarta, — Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digugat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Anggiat BM Manalu yang menerima kuasa dari Anggota-anggota PDI Perjuangan selaku prinsipal, pada Senen, 17 Februari 2025.

Sebagaimana dalam agenda sidang, Senin, (17/02/2025) Perkara Nomor Perkara: 40/G/2025/PTUN.JKT Pemeriksaan Persiapan, menurut keterangan Anggiat B Manalu, dalam konferensi persnya, “Para penggugat adalah Anggota-anggota PDIP berharap agar semua kembali demokrasi PDI Perjuangan sehingga semua sesuai aturan termasuk perpanjangan periode kepengurusan,” ujarnya kepada awak media.
Anggiat juga mengatakan banyak prinsipal yang sudah berkomunikasi namun karena rentannya intimidasi serta gangguan- gangguan dari pihak yang tidak bertanggung-jawab sehingga untuk kali ini kita menggunakan prinsipal termasuk dari luar Jakarta,” jelas Anggiat BM Manalu.
“Sudah diterimanya kuasa dari Anggota-anggota PDI Perjuangan demi perbaikan demokrasi dan sebagai bentuk otokritik, maka kami mengajukan gugatan atas SK. Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Masa Bakti 2024-2025. Demikian juga seperti harapan Anggota-anggota PDI Perjuangan dan masyarakat, maka kami berharap agar Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan agar dalam putusan untuk membatalkan SK tersebut.
Dalam gugatan kali ini penggugat mohon kepada PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.
Kemudian, mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDI Perjuangan Masa Bakti 2024-2025.