Warta DKI
FituredHukum

Polsek Cilincing Berupaya Kembangkan Informasi Pemilik Sabu Yang Terungkap Dari Persidangan

Polsek Cilincing Berupaya Kembangkan Informasi Pemilik Sabu Yang Terungkap Dari Persidangan

Wartadki.com|Jakarta, — Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan , Polsek Cilincing   berupaya kembangkan  demi terungkapnya  siapa sebenarnya pemilik Narkotika jenis sabu  sabu sebanyak hampir 1 Kg. Hal itu disampaikan Iptu Pol Bambang Privo Prakasa, Panit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara, pada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  (30/01/2024).

Sebelumnya terungkap dipersidangan, Narkotika seberat 828 gram yang disita dari pengedar Renaldi Bin Waslim itu, sesuai keterangan dari Renaldi Bin Waslim, Narkotika Sabu tersebut merupakan milik Leo alias Tagor yang berada di rutan Salemba, hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Sementara dalam berkas perkara dinyatakan Leo alias Tagor yang belum ditemukan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Bambang, terkait adanya informasi bahwa keberadaan Leo alias Tagor yang saat ini menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta, pihaknya akan berusaha dan berupaya melakukan pengumpulan data atau keterangan saksi saksi, untuk mendapatkan informasi agar mengungkap siapa sebenarnya nama asli dari pemilik Sabu tersebut.

Dalam berkas  perkara tersebut bermula dari penangkapan dan penyidikan perkara atas nama terdakwa Renaldi Bin Waslim dengan barang bukti lebih kurang seberat 828 gram. Menurut Bambang , barang bukti sabu beserta HP telah menjadi bukti dalam persidangan, sesuai penyelidikan dan Penyidikan barang tersebut didapat dari seseorang bernama Leo alias Tagor belum ditemukan sehingga dimasukkan DPO.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Renaldi Bin Waslim selama 13 tahun penjara karena terbukti mengedarkan sabu , perkara tersebut akan di putuskan oleh Majelis hakim pimpinan Maryono didampingi hakim anggota Rudi K dan Wija W.

Disampaikan Bambang, “Terhadap perkara Narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi bandarnya tidak mudah untuk menangkapnya. Beberapa kendala yang kami alami untuk mengungkap bandar narkoba yakni, jika penggunanya atau pembelinya ditangkap selalu tidak jujur dan mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya, tidak pernah bertemu hanya komunikasi melalui HP,” ujar Bambang.

Apalagi lanjutnya, “Menyangkut transferan uang pembayaran hasil jual beli narkobanya, yang ditangkap tidak pernah mentransfer ke orangnya langsung tapi menggunakan nomor rekening orang lain. Semua yang tertangkap Narkoba tidak pernah jujur menyebutkan nama-nama yang terlibat. Seperti itulah kendalanya untuk mengungkap nama asli pemilik Sabu 828 gram tersebut,”ungkap Bambang.

Walau demikian kata Bambang, untuk mengungkap perkara atas nama Leo alias Tagor yang kini masih DPO, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran untuk mendapatkan informasi baru. Jika pemilik Sabu tersebut sudah terungkap nama aslinya dan benar benar berada di dalam Lapas Salemba, maka kami akan secepat mungkin langsung BAP dan bawa ke persidangan. Sudah ada saksi yang diperiksa, tanpa menyebut nama saksi karena masih ranah pengumpulan data. Dalam penanganan pengungkapan pemilik Sabu ini belum ada Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlit) yang diterbitkan, kata Bambang.

Dalam dakwaannJPU  terdakwa ditangkap 30 Juni 2024 di Jln. Manunggal Rt 005/Rw 004 Kelurahan Kalibaru, Cilincing Jakarta Utara. Terdakwa menyimpan, memiliki, tanpa hak atau melawan hukum, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman. Terdakwa ditangkap aparat Kepolisian Polsek Cilincing Jakarta Utara, oleh saksi Efendy, Harly Nababan, dan Bambang Priyo Prakasa dan saksi Divi Anugrah.

Dalam persidangan terdakwa didampingi Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Citra Keadilan Indonesia, Renaldi didakwa menyimpan narkotika jenis  sabu sabu sebanyak 828 gram yang disimpan di dalam rumah di laci TV.

Kepada wartawan, Maryono selaku Humas PN Jakarta menyampaikan, pertimbangan putusan itu sudah lumrah disebutkan bahwa jika ada nama lain dalam berkas perkara akan dituangkan dalam putusan akhir. “Sebenarnya Penyidik Kepolisian sudah gampang menetapkan nama yang disebut DPO dalam BAP itu dilakukan Penyidikan. “Kalau benar itu orangnya ada di Lapas, kan tinggal dijemput dan di sidik lalu ditetapkan tersangka, itu kan gak susah mencari yang dinyatakan DPO,”ucapnya (16/12/2025).

Sementara JPU menyikapi hal itu,  ” jika memang benar Leo alias Tagor berada di rutan Salemba penyidik Polsek Cilincing harus tindak lanjuti” . Ungkap Rakmad beberapa waktu lalu. (DW)

Related posts

Pleno Fatayat NU Depok: Ajang Evaluasi dan Perkuat Program

Redaksi

Pemusnahan BMMN Bea Cukai Bogor, Kakanwil DJBC Jawa Barat Apresiasi Kinerja Bea Cukai Bogor 

Redaksi

Polresta Barelang, Batam Gelar Patroli Skala Besar Operasi Yustisi Malam Hari

Redaksi Wartadki

Rayakan Milad ke-8 Media Kupas Merdeka Gelar Festival Pencak Silat

Redaksi

Bea Cukai Batam Berhasil Amankan 774.943 Batang Rokok Ilegal dalam 4 Bulan Terakhir

Redaksi

Para Ketua Organisasi, Kini Telah Berujung Damai dan Tentram

Redaksi

Leave a Comment