Warta DKI
FituredHukum

Pemilik Tanah Terdampak Pembagunan MRT di Jl. Hayam Wuruk, Kel. Maphar Tuntut Ganti Rugi 

Pemilik-Tanah-Terdampak-Pembagunan-MRT-di-Jl.-Hayam-Wuruk-Kel.-Maphar-Tuntut-Ganti-Rugi

Wartadki.com|Jakarta, — Beredarnya kabar Walikota Jakarta Barat akan memasang plang di sebidang tanah seluas -+ 400 M2 yang terletak di jalan Jl. Hayam Wuruk No.120 RT.10/RW.9, Kel. Maphar , Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, membuat pemilik tanah meradang.

Pasalnya,  belum ada kesepakatan apapun terkait tanah yang terdampak pembagunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Fase 2A CP 202 dilahan sekitar Ruko Olimo diatas tanah Milik Ng Gek Mei apa lagi ganti rugi.

Perihal tersebut dikemukakan John Abraham yang didampingi tim kuasa hukumnya, masing-masing Davidson Simanjuntak, Ferry Bustan, Boston Hervando Siahaan, Jericho Mandahari Wenas dan Sigit Kurniawan, Setia Maharanto, menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Ng Gek Mei berdasarkan surat Jual Beli tanggal 6 April 1964 dan penegasan surat Jual Beli No. 85 bertanggal 29 November 1975 dari Kantor Notaris John Leonard Waworuntu, dan surat pernyataan dari Ng Gek Mei mengenai surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah disaksikan Ketua RT 010/09 dan Ketua RW 09 Kelurahan Maphar, dan surat keterangan dari Lurah Maphar yang menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut adalah dikuasai dan dimiliki oleh Ng Gek Mei ungkap tim kuasa hukum kepada awak media Rabu (22/01/0/2925) di Jalan Hayam Wuruk,  Jakarta Barat.

Lebih lanjut, “Awalnya ada pertemuan yang intinya akan ada pembangunan PSN, yang tanah kami terdampak kemudian kami melayangkan surat bukti kepemilikan kami pada tahun 2021 dan baru pada pada tgl 17 Oktober 2024 surat kami dibahas dan ditolak karena ada kekurangan berkas kami diberi waktu satu minggu untuk melengkapi, semua sudah kami lengkapi kecuali PBB Karena tidak bisa memohon dalam kurun waktu satu minggu kami akan tuntut hak pemilik tanah Pemerintah harus membayar kerugian atas tanah tersebut,” Jelasnya.

Secara historis dan kronologis,  pada tahun 1964 Ng Gek Mai membeli sebidang tanah di jl Hayam Wuruk, .dan sebelahnya di beli oleh Hakim Mansun.  Selanjutnya tanah tersebut oleh Hakim Mansun  dibuat gedung 2 lantai untuk bioskop dan sandiwara yang menghadap Jl. Mangga Besar. Tanahnya Ng Gek Mei tersebut berada di samping bioskop dibuat warung kantin makanan, kemudian satu tahun kemudian Hakim Mansun dan Eng Gek Mei menikah, kemudian gedung yang di bangun oleh Hakim Mansun di rubah jadi 4 lantai dan di pecah 9 unit dan di rubah menjadi menghadap jl Hayam Wuruk .

Nota bene tanah Eng Gek Mei di jadikan sarana untuk umum dan parkir juga keluar masuk, saat ini tanah Nng Gek Mei tersebut terkena rencana MRT untuk stasiun Mangga Besar. Ng Gek Mei menuntut ganti rugi atas tanahnya mengingat pasal 52 UU no 19 tahun 2021 untuk pengganti rugi atas tanah tidak di perlu ada PBB tapi yang di pakai BPN pasal 54 nya yang untuk ganti rugi bangunan di karenakan ada plur semen jadi di mintakan PBB.

Perda Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah Pasal 31 ayat 3 huruf b menyatakan tanah yang tidak memperoleh keuntungan bagi pemiliknya tidak dikenakan pajak. permasalahannya karena tidak ada PBB jadi dianggap tanah negara sementara Dinas Bina Marga, BPAD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, dan pendapat dari Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan tanah tersebut adalah tanah privat sebagaimana surat tanggal 6 Desember 2023 yang ditujukan kepada Dinas  Perhubungan DKI Jakarta.

Lebih lanjut, “Tanah tersebut sudah dikuasai oleh Ng Gek Mei sejak tahun 1964, hal itu didukung kesaksian warga setempat, RT dan RW setempat dan kelurahan Maphar yang mengatakan Ng Gek Mai merupakan pemilik atau yang menguasai tanah seluas kurang lebih 400 M2 dan berhak mendapat ganti rugi. Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 huruf F dan Pasal 23 ayat 1, 2, 3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 82 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Kalaupun tanah tersebut di jadikan tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara harus berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas tanah, Satuan Rumah Susun, dan pendaftaran tanah. Dan kami selaku kuasa hukum telah menyurati ke Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Jalur MRT Bundaran Hotel Indonesia-Kota dalam hal ini Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah BPN Privinsi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Walikota Administrasi Jakarta Barat selaku Wakil Ketua BBA Tim, Direktur Utama MRT Jakarta, Camat Taman Sari, Lurah Maphar dst..

Related posts

Shalat Idul Fitri 1442 H Dan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri di Lapas Narkotika Jakarta

Redaksi Wartadki

Raup Keuntungan Puluhan Miliar Affiliator Fin 888 Dituntut Tiga Tahun

Redaksi

DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Langkah Penataan PKL di Puncak

Redaksi

Polisi RW Polsek Rumpin Polres Bogor Patroli Dialogis, Maraknya Perdagangan Orang 

Redaksi

Pengawasan Rokok Tanpa Pita Cukai “Mandul” Di Batam, Rexo Bold 20 Menjamur di Pasaran

Redaksi

Ketua Koperasi KS TKBM, Menunggu Kelanjutan Tuduhan Dugaan Penggelapan

Redaksi

Leave a Comment