Warta DKI
Berita UtamaHukum

Pemanggilan Yasonna Laoly, Pengamat : Novel Gagal Paham, Tidak Ada Pelanggaran SOP Oleh Penyidik

Pemanggilan Yasonna Laoly, Pengamat_Novel Gagal Paham, Tidak Ada Pelanggaran SOP Oleh Penyidik

Wartadki.com|Jakarta. — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) mengecam keras atas tuduhan tak mendasar yang dilontarkan oleh Novel Baswedan terhadap penyidik kpk dan Menkumham, Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Novel menilai langkah pejabat KPK yang memberikan akses pintu belakang kepada Yasonna merupakan pelanggaran kode etik. Ia menegaskan, tindakan tersebut mencerminkan adanya fasilitas khusus yang seharusnya tidak diberikan kepada seorang saksi.

Merespon atas pernyataan tersebut, Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar, menegaskan, Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir situasi persoalan yang ada.

“Novel Baswedan jangan terlalu mendramatisir persoalan. Menurut Dedi, Yasonna Laoly tak ada melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) begitu juga dengan penyidik KPK yang terlihat menjalankan secara profesional dan sesuai prosedur kpk ” kata Dedi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Dedi mengatakan, Pak Yasona itu orang hukum, dan taat aturan. Makanya beliau datang ke KPK sesuai undangan dan prosedur yang ada.

Dedi menambahkan, bahwa apa yang disampaikan Novel Baswedan itu tak mendasar. Lebih lanjut, masalah Pak Yasonna lewat pintu belakang. Ada situasi darurat, yakni ada keramaian aksi di KPK.

kami melihat Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sangat profesional tidak ada pelanggaran SOP saat pemanggilan Yasonna Laoly

“Jadi, lihatlah fakta dilapangan secara menyeluruh, jangan asal menyalahkan salah satu pihak tertentu,” sambung Dedi.

“Pada saat Yasonn Laoly selesai diperiksa  lewat belakang karena sedang ada demonstrasi di depan gedung KPK yang tidak memungkin lewat pintu utama, pada saat keluar pun, masih ada aksi di depan KPK,” tambah Dedi.

Toh, Pak Yasonna Laoly usai di periksa langsung konfrensi pers dengan para wartawan di depan gedung KPK.

“Itu membuktikan Pak Yasona adalah orang yang humble, transparan, dan demokratis dalam menjalani masalah apapun itu,” pungkas Dedi.

Related posts

Dugaan Malapraktek RSU Martha Friska Multatuli Medan

Redaksi

Pelindo Investama Dan Jasa Armada Indonesia Tandatangani MoU Komersial dan Komunikasi Pasar Modal

Redaksi

Transformasi Digital, Pemprov DKI Berhasil Meraih Nilai Tertinggi IMDI 2025

Redaksi

Polsek Cijeruk Gencar Lakukan Pengecekan Serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Redaksi

LBH Progresif Kembali Surati MA Mohon Putusan  Adil Atas Perkara Sengketa Tanah 

Redaksi

Sejumlah Ahli Waris Gelar Aksi Tuntut Kementrian PU Bayar Ganti Rugi Sesuai Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Redaksi

Leave a Comment