Wartadki.com|Depok, – Pilkada Kota Depok tahun 2024 telah memenangkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Kemenangan tersebut berdasarkan Real Count Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok. Arus perubahan yang digaungkan pasangan nomor urut 02 telah memenangkan hati masyarakat Depok.
Menanggapi hal tersebut Praktisi Public Privat Partnership Zubair Halim mengucapkan selamat kepada pasangan SS-Chandra.
Menurutnya, nanti dalam menjalankan kebijakan Pemerintah jangan hanya ASN saja yang menjalankannya. Namun, juga dapat melibatkan semua organisasi massa dalam mendukung program Pemerintah Kota Depok. Pasalnya, ormas memiliki massa sampai ke akar arumput yang akan memudahkan dalam pelaksanaannya.
“Kita tahu bagaimana Pemerintah Kota Depok sebagai pembuat kebijakan dan menjalankan programnya sendiri melalui ASN. Seharusnya bisa bermitra dalam menjalankan program tersebut bisa melibatkan partisipasi Ormas,”kata Zubair yang juga Bendahara Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini.
Menurutnya, bagi masyarakat dan Ormas terdapat ruang terbuka dalam partisipasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 (UU Pemda).
“Tentu, partisipasi dalam melibatkan masyarakat dan Ormas sangat penting. Diantaranya, sebagai sarana mengaspirasikan kebutuhannya sehingga proses pembentukan kebijakan lebih responsif,” terangnya.
Sama-sama Bangun Depok Lebih Gampang dan Mengurangi Beban APBD
Dirinya mencontohkan, bagaimana Pemerintah Depok bisa melibatkan Ormas dalam berbagai program. Seperti dengan MUI, DMI, NU, Muhammadiyah, dan lainnya.
“Misalnya dalam pembangunan masjid Agung Kota Depok atau Islamic Center, tentu akan mudah jika proses sosialisasi dan koordinasinya bisa melibatkan DMI Depok dan MUI Depok. Sehingga komunikasi ke masyarakat bisa lebih lancar, tidak seperti periode sebelumnya,”katanya.
Begitu juga dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, lanjutnya, yang selama ini adanya pelatihan-pelatihan produksi saja. Padahal, Pemerintah Kota Depok bisa melibatkan DMI Depok, Muhamadiyah dan NU. Sehingga, selain mereka mendapat keahlian juga diberikan akses pasar.
“Sehingga kesinambungan pemberdayaan ekonomi bisa dijaga. Kolaborasi program ini sumber dana tidak hanya mengandalkan anggaran APBD saja. Tapi, bisa juga dengan mengoptimalkan sumber dana lain, BAZNAS dan CSR lain.
Zubair juga menilai sosialisasi penangan stunting, menurutnya Pemkot Depok bisa berkolaborasi dengan Ibu-ibu di BKMM (Badan Koordinasi Majelis Taklim).
Pasalnya, mereka dapat mengakses ibu-ibu secara langsung tentu akan lebih tepat guna. Ia menambahkan, dalam penanganan sampah pemda juga dapat berkolaborasi dengan Ormas kemasjidan maupun Pesantren.
“Tentu, bagi yang masih memiliki lahan untuk gudang atau lahan terbuka, bisa dibuat bank sampah atau kalo lahannya besar bisa dengan WTP (waste to protein). Lama-lama pembiayaan akan bisa mandiri, sehingga dapat mengurangi beban APBD,”jelasnya.
Dikatakannya, seperti dalam program mencetak 5 ribu pengusaha di Depok patut dipertanyakan. Sama halnya dengan pemberdayaan UMKM yang hanya membuat boks atau kios-kios yang akhirnya terbengkalai.
“Saat pelatihan pemberdayaan UMKM maka perlu adanya pendampingan mulai dari mengurus perizinannya, laporan arus kas usahanya, sampai dengan pemasarannya. Bahkan, membuat partner dan ekosistem pasar yang bisa menjadi kekuatan ekonomi,”terang aktifis jebolan UI.
Harapannya, dengan melibatkan Ormas bisa mewujudkan kebijakan Pemerintah yang aspiratif dan berkualitas serta berpihak pada rakyat. Pasalnya, semua aspirasi dan perwakilan masyarakat bisa ikut terlibat dalam proses pembangunan Kota Depok yang lebih baik.
“Kita ucapkan selamat kepada SS-Chandra. Semoga suara perubahan yang digaungkan dengan menggandeng seluruh elemen masyarakat membawa perubahan yang lebih baik di Kota Depok,”harapnya.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Depok mencatat berdasarkan tahun 2022 terdapat 333 ormas dan LSM. Dengan rincian 42 LSM dan 291 Ormas.
Selain itu, terdapat Yayasan dan perkumpulan dari ormas-ormas yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan amanat dari Pasal 354 ayat (7) UU Pemda. Partisipasi tersebut dilakukan dalam bentuk konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, dan/atau keterlibatan lainnya.