Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakarta Utara Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Kejari Jakarta Utara Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.750 juta. Pengembalian ini dilakukan oleh tersangka berinisial I.

Pengembalian ini dilakukan oleh kuasa hukum tersangka, Made Putra Aditya Pradana, Arnold Januar Pardamean Nainggolan, Ega Laksmana Triwiraputra, dan Regentio Candrika Komala Dewa, dari Kantor Hukum Aiola Law Firm. Hal itu disampaikan kepada awak media oleh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rans Fismi Pasaribu Kamis (3/9/2024).

Dalam penyerahan itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Dodi Wiraatmaja, didampingi Michael Carlo, mengatakan, pengembalian yang dilakukan tersangka adalah yang kedua kalinya. “Sebelumnya, pada 28 Juni 2024, tersangka I melalui Penasihat Hukumnya juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.400 juta,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2024).

Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Komoditas Komersil pada perum Bulog DKI Jakarta dan Banten tahun 2022 ini, “Sebesar satu miliar seratus lima puluh juta rupiah,” jelarnya.

Ditambahkan Dodi, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.7,192 miliar lebih.
“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.03/SR/S 141/ PW09 /5.1/2024  tanggal 12 Juni 2024,” kata Dodi menambahkan.

Dodi menegaskan, pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan asset recovery melalui berbagai pendekatan, termasuk mendorong agar Tersangka/Terdakwa/Terpidana tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian secara mandiri,” pungkasnya.

Related posts

Dampak Keterlibatan ASN Dalam Pilpres

Redaksi

Kisah Ayodya Pala Menjadi Duta Budaya Bawakan Tarian Nusantara Pikat Warga Korea

Redaksi

Klaim Bisa Atur Putusan MA IR Dilaporkan Ke Polres Jaksel Atas Dugaan Penipuan Dan TPPU

Redaksi

MPD Beri Sanksi Pemberhentian Sementara Dari Jabatan 6 Bulan Kepada Notaris Michael

Redaksi

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Batam Berhasil Tangkap Pencurian di Perum Bukit Beruntung Batam

Redaksi Wartadki

Kasus Penipuan Investasi Bodong Fin 888 Terdakwa Mengaku Pernah Dapat Keuntungan Rp 5,2 Miliar

Redaksi

Leave a Comment