Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakarta Utara Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Kejari Jakarta Utara Berhasil Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.750 juta. Pengembalian ini dilakukan oleh tersangka berinisial I.

Pengembalian ini dilakukan oleh kuasa hukum tersangka, Made Putra Aditya Pradana, Arnold Januar Pardamean Nainggolan, Ega Laksmana Triwiraputra, dan Regentio Candrika Komala Dewa, dari Kantor Hukum Aiola Law Firm. Hal itu disampaikan kepada awak media oleh Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Rans Fismi Pasaribu Kamis (3/9/2024).

Dalam penyerahan itu, Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Dodi Wiraatmaja, didampingi Michael Carlo, mengatakan, pengembalian yang dilakukan tersangka adalah yang kedua kalinya. “Sebelumnya, pada 28 Juni 2024, tersangka I melalui Penasihat Hukumnya juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp.400 juta,” kata Dodi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2024).

Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Komoditas Komersil pada perum Bulog DKI Jakarta dan Banten tahun 2022 ini, “Sebesar satu miliar seratus lima puluh juta rupiah,” jelarnya.

Ditambahkan Dodi, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.7,192 miliar lebih.
“Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Nomor: PE.03.03/SR/S 141/ PW09 /5.1/2024  tanggal 12 Juni 2024,” kata Dodi menambahkan.

Dodi menegaskan, pemulihan kerugian keuangan negara merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan asset recovery melalui berbagai pendekatan, termasuk mendorong agar Tersangka/Terdakwa/Terpidana tindak pidana korupsi untuk melakukan pengembalian secara mandiri,” pungkasnya.

Related posts

DPRD dan Pemkab Bogor Teken Nota Kesepatan APBD Perubahan 2023 Rp 9,72 Triliun

Redaksi

Ketua Fraksi PKB Depok Dorong Pemkot Tangani Kasus Kekerasan Anak

Redaksi

Bhabinkamtibmas Terus  Himbauan Dan Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang 

Redaksi

Dampak Judi Online Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Redaksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Perayaan HBA, Momentum Evaluasi dan Introspeksi  Insan Adhayksa

Redaksi

2500 Santri dan Orang Tua Ikuti Manasik Haji BKPAKSI

Redaksi

Leave a Comment