Wartadki.com|Jakarta, — Tuntutan terdakwa dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masing-masing TM Hawari , Ir. Dwi Dharma Sugari,dan Candra Setiawan (disidangkan terpisah) dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang berbeda dari persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Dalam persidangan pada Kamis, (19/9/2024) tuntutan dibacakan dihadapan Majelis Hakim pimpinan Harto Pancono didampingi hakim anggota Yusti Cinianus Radjah dan Yuli Sinthesa.
Sementara itu kasus ini sebelumnya disidangkan majelis hakim pimpinan oleh Togi Pardede didampingi hakim anggota Harto Pancono dan Gede Sunarjana.
Terkait dengan pergantian Majelis Hakim tersebut, ketika ditanya awak media, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengungkapkan, kemungkinan Ketua Majelis yang sebelumnya sedang cuti sehingga diganti untuk sementara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Doni Boy Panjaitan dalam bacaan tuntutanya menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, TM Hawari dan Dwi Dharma Sugari dituntut selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair, sementara Chandra Setiawan dituntut selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU perbuatan terdakwa dilakukan pada Januari 2021 sampai Mei 2022 bertempat Jakarta Utara, terdakwa TM Hawari, bersama-sama Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Berawal dari pertemuan dan perkenalan terdakwa TM Hawari dengan DPO Milasari Anggraini pada akhir tahun 2021, untuk membicarakan bisnis cangkang kelapa sawit. Milasari memberitahukan dirinya kepada TM Hawari sedang mencari cangkang kelapa sawit untuk memenuhi permintaan Arkan Impex Trading LLC dari Uni Emirat Arab
TM Hawari dengan Milasari Anggraini, menindaklanjuti pertemuan rapat melalui zoom meeting bersama yaitu terdakwa TM Hawari saksi Ir.Dwi Dharma Sugari saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT.Bersaudara Natural Energi (PT.BNE) saksi Triswanto Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), Milasari Anggraini, serta pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.
JPU Doni dihadapan majelis Hakim Togi Pardede didampingi dua anggota majelis hakim menyampaikan, Terdakwa TM Hawari, Dwi Dharma Sugari dan Milasari Anggraini meyakinkan korban Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad, dengan menyebut dirinya (TM Hawari) sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia, wilayah Sumut dan Aceh. Terdakwa mengaku mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan. Terdakwa juga menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit aman dengan jaminan Bank Garansi.
Sementara Dwi Dharma Sugari menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa TM Hawari untuk menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak pembeli Arkan Impex General Trading.
Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa TM Hawari, Dwi Dharma Sugari, Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad kemudian dibuat grup whatsapp. Para terdakwa menggunakan Whatsapp meyakinkan korban dengan mengirimkan video dan foto foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dijual atau dikirimkan ke pihak perusahaan korban.
Kesepakatan kerja sama jual beli cangkang kelapa sawit disetujui. Sebagai penjual PT.Bersaudara Natural Energi (PT BNE), PT.Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), PT.Hijau Selaras Indonesia (PT HIS) dengan perantara PT. Borneo Oilindo Sejahtera (PT BOS) dan pembeli Arkan Impex General Trading, ungkap Doni 3/7/2024. Namun kenyataannya terdakwa hanya berbohong tidak mampu menyanggupi permintaan pesanan cangkang kelapa sawit.
Setelah uang yang disepakati antara terdakwa dengan korban, dan dikirim ke rekening yang telah disediakan terdakwa, yang terjadi cangkang kelapa sawit yang dijanjikan terdakwa tidak ada. Atas perbuatan tipu muslihat yang dilakukan ke empat terdakwa korban harus mengalami kerugian Rp150 miliar rupiah. Keempat terdakwa mendapat bagian uang sesuai peran masing masing dari rekayasa jual beli cangkang kelapa sawit.
Dalam persidangan dua korban Warga Negara asing telah diperiksa majelis hakim, dan mengaku telah memberikan uang dengan transfer ke terdakwa Hawari untuk pembayaran Cangkang Kelapa Sawit. (DW)