Wartadki.com|Jakarta, — PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Penggugat Labana Moses Pardomuan S dan menghukum Rinaldi Hutabarat membayar Rp. 1.875.514.774,-.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Yuristiawan, didampingi hakim anggota Sulistyo Muhammad Dwi Putro dan Kairul Soleh, menerima gugatan perkara wanprestasi yang diajukan oleh Labana Moses Pardomuan S melalui kuasa hukumnya terhadap Tergugat Rinaldi Hutabarat, pada Kamis, (22/8/2024).
Majelis juga menghukum Rinaldi Hutabarat untuk memberikan ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Labana Moses Pardomuan S sejumlah Rp. 1.875.514.774,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah)
Friska JM Gultom dan Rido T.H Pakpahan, Advokat dan Pengacara pada Kantor Hukum Friska Gultom & Partners yang beralamat di Duren Sawit, Jakarta Timur, selaku kuasa kuasa hukum dari Penggugat I Konvensi/Tergugat I Rekonvensi Labana Moses Pardomuan S memenangkan gugatan Kopensi yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan .
Tim Advokat Penggugat dalam gugatanya menyatakan bahwa digugat nya Rinaldi berawal dari pengakuan Tergugat kepada Penggugat, tergugat mengaku melmiliki keahlian di bidang usaha dan pengalalaman di jasa layanan konstruksi bidang pembangunan rumah tinggal yang sudah berbadan hukum dengan nama PT Argado Kreasi Utama, namun setelah dilakukan pengecekan ke Menteri Hukum dan HAM ternyata PT Argado Kreasi Utama tidak terdaftar atau belum berbadan hukum.
Kemudian Penggugat dengan alasan tersebut menggunakan jasa tergugat sebelumnya telah menjelaskan kepada Tergugat bahwa tugas Tergugat adalah hanya melakukan renovasi rumah tinggal berdasarkan design/gambar yang telah dibuat oleh Arsitek dan Para Penggugat telah merujuk secara khusus Willy Haryanto sebagai Arsitek yang membuat design/gambar untuk rumah tinggal yang akan dilakukan renovasi oleh Tergugat .
Bahwa setelah melakukan pembicaraan mengenai rencana renovasi rumah tinggal kemudian Para Penggugat mengajak Tergugat untuk melakukan survey lokasi rumah tinggal yang akan direnovasi yang terletak di Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Lalu , para Penggugat melakukan survey bersama Tergugat agar Tergugat dapat menentukan rencana anggaran biaya (RAB) renovasi rumah tinggal tersebut dan mengetahui keinginan Para Penggugat mengenai matrial yang akan digunakan untuk bangunan.
Bahwa sejak awal menyerahkan Proposal, Penggugat l mengatakan kepada Tergugat mengenai jangka waktu penyelesaian renovasi rumah tinggal dan renovasi kolam renang 3-4 bulan sejak hari pertama Tergugat melaksanakan pembogkaran, namun apabila Tergugat juga mengerjakan furniture maka jangka waktunya menjadi 6 bulan, Tergugat mulai melakukan pembongkaran ditanggal 15 Januari 2023.
Bahwa selain itu, Para Penggugat dengan Tergugat sepakat mengenai pembayaran akan dilakukan secara bertahap tergantung kepada progress Pekerjaan renovasi yang dilakukan Tergugat.
Bahwa oleh karena Tergugat tidak memberikan kontrak kepada Para Penggugat maka kesepakatan-kesepakatan lisan dan tertulis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati oleh Penggugat dengan Tergugat menjadi dasar hubungan hukum dan kesepakatan untuk melakukan pekerjaan konstruksi renovasi rumah tinggal tersebut.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan itu penggugat melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap .
Dikarenakan pekerjaan renovasi yang dilakukan Tergugat Rinaldi Hutabarat tidak sesuai dengan gambar, dengan kesepakatan yang telah disepakati dengan Penggugat Labana Moses Pardomuan S serta Tergugat Rinaldi Hutabarat dimintai pertanggung jawaban, namun Tergugat Ir Rinaldi Hutabarat tidak kunjung beritikad baik untuk bertanggung jawab maka pada tanggal 4 Desember 2023 Penggugat Labana Moses Pardomuan S mendaftarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No: 1176/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi Nuril, Tergugat Rinaldi Hutabarat telah mengambil yang bukan haknya yaitu mengambil uang atas retur barang batu 054 dari PT Kesuari Sempurna senilai Rp.2.920.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) padahal dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada Penggugat Labana Moses Pardomuan S selaku pihak yang melakukan pembayaran kepada PT. Kesuari Sempurna.