Wartadki.com|Jakarta, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang menyidangkan perkara Penipuan menyampaikan tanggapan secara tertulis atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Subandi Gunadi.
Dalam perkara Penipuan Subandi Gunadi dihukum 1 tahun penjara berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Atas putusan tersebut Subandi Gunadi tidak menerima pertimbangan pertimbangan hukum yang dituangkan dalam isi putusan Kasasi, sehingga mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berkas permohonan PK itu sendiri masih dalam proses persidangan agenda tanggapan Jaksa. Pemohon pada pokoknya meminta kepada Mahkamah Agung agar terpidana Subandi Gunadi dibebaskan dari segala jeratan hukum.
Sebelumnya dalam amar putusan Kasasi MA menyebutkan, Subandi Gunadi yang didakwa melanggar pasal Penipuan telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan menurut hukum sebagaimana pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena perbuatan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian yang dialami korban Fransisca sebesar 2,8 miliar rupiah.
Pada sidang penyampaian PK dihadapan Hakim Deni, terpidana Subandi Gunadi melalui Penasehat Hukumnya melampirkan berkas bukti baru (Novum) berupa berkas penangkapan yang dinilai tidak sesuai undang undang, berkas putusan Pengadilan dan berkas lainnya. Novum sebagai syarat mutlak dalam permohonan PK, namun Subandi Gunadi ditengarai tidak mengajukan atau tidak memiliki bukti baru yang belum pernah diperiksa dalam persidangan sebelumnya.
Oleh sebab itu, Jaksa menanggapi menolak seluruhnya berkas permohonan PK yang diajukan terpidana satu tahun Subandi Gunadi. Sejumlah media menanyakan Jaksa, Apa bukti baru (Novum) yang diajukan dalam permohonan PK terpidana Subandi Gunadi.
Menurut Hadi, “bukti baru (Novum) dalam permohonan PK terpidana Subandi Gunadi tidak ada. Pemohon hanya mengajukan Novum berupa putusan Pengadilan, penangkapan, eksekusi yang dinilai tidak sesuai undang undang”, ucapnya.
Pada persidangan penyampaian tanggapan Jaksa atas permohonan PK Kamis 8/8/2024, Subandi Gunadi selaku pemohon prinsipal tidak perlu hadir dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dimana pemohon prinsipal pada persidangan sebelumnya telah hadir melalui sidang online dari dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan, sehingga pada persidangan berikutnya tidak perlu dihadirkan kembali dan cukup melalui Penasehat Hukumnya. Pada pokoknya Jaksa menanggapi, menolak permohonan dan bukti bukti PK yang diajukan terpidana Subandi Gunadi.
Untuk diketahui, terpidana Subandi Gunadi sebelumnya kabur setelah divonis terbukti oleh hakim MA. Subandi Gunadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah setelah dicari tim eksekusi. Namun akhirnya Jaksa mengeksekusi terpidana saat mau mengajukan PK dan kini Subandi Gunadi ditahan untuk menjalani sisa masa penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Kronologis Perkara
Dalam perkara Penipuan tersebut sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara atas dugaan Penipuan Rp 2.8 miliar rupiah uang korban Fransisca. Perbuatan terdakwa dilakukan berawal dari bujuk rayuan Subandi Gunadi, sebab antara terdakwa dengan korban sudah kenal lama. Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti Hudaja merupakan kenalan lama Fransisca. Pada tahun 2010 dengan kebetulan mereka bertemu lagi di Surabaya dan saat itu Subandi Gunadi yang mengaku sebagai pengusaha properti, memperkenalkan istrinya Harjanti Hudaja (Saat ini sudah tersangka di Polda Metro Jaya) ke Fransisca.
Subandi bersama istrinya menyampaikan pada korban, usaha mereka jual-beli properti kurang modal dan membutuhkan modal tambahan. Sehingga korban Fransisca diajak investasi dengan keuntungan 3 hingga 5 persen dalam waktu tiga minggu sejak uang diberikan. Fransisca tertarik akan janji janji terdakwa dan istrinya tersebut, lalu memberikan penyertaan modal Rp 5 miliar rupiah. Terdakwa awalnya pernah mentransfer keuntungan yang dijanjikan, tapi setelah itu tidak mentransfer lagi. Sebagai jaminan uang tersebut Harjanti dan Subandi memberikan cek dan bilyet giro atas nama PT.Citrinda untuk meyakinkan saksi korban.
Belakangan diketahui perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi dan didapat pula fakta bahwa tidak ada uang di dalam rekening cek dan bilyet giro terdakwa. Ternyata uang dalam rekening cek dan bilyet giro tidak ada, sehingga pihak bank menolak pencairan dengan alasan cek dan bilyet giro kosong. Sehingga terdakwa dilaporkan ke penyidik Kepolisian.
Dalam perkara tersebut Subandi Gunadi dan istrinya Harjanti sama sama dijadikan tersangka. Namun karena istrinya diduga sakit sakitan sehingga berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan hanya berkas perkara Subandi Gunadi yang menjalani persidangan. (DW)