Warta DKI
FituredHukum

Roni Prima: Terdakwa Ronald Tanur di Putus Bebas, Polri, Kejaksaan dan KPK  Bisa Melakukan Penelusuran Atas Dugaan Suap Atau Jual Beli Putusan

Roni Prima_Terdakwa Ronald Tanur di Putus Bebas, Polri, Kejaksaan dan KPK

Wartadki.com|Jakarta -Praktisi Hukum Roni Prima Pangggabean yang berkantor hukum RPP_FIRM di Kuningan Setia Budi Jakarta Selatan, menilai telah Runtuhnya Rasa Keadilan dimasyarakat atas putusan hakim Erintuah Damanik.

Jika terdakwa pembunuh bisa bebas lepas, maka akan lahir pelaku-pelaku pembunuh lainnya dan yang menjadi korban adalah masyarakat.

Roni Prima mengatakan jika melihat bukti yang dihadirkan pada persidangan Ronald Tanur, Hakim seharusnya mempertimbangkan seluruh alat bukti yang telah dihadirkan mulai dari Bukti Surat, keterangan, Saksi, Keterangan ahli, bukti petunjuk, bukan hanya keterangan terdakwa yang diyakini oleh hakim.

Artinya putusan hakim tersebut telah merampas dan membunuh rasa keadilan di Republik Indonesia ini yang katanya Negara Hukum.

Ronald Tanur merupakan anak pejabat dari anggota DPR dan dalam kepartaian ayahnya juga sudah tidak menjabat sebagai anggota DPR, artinya Partai PKB saja sebagai organisasi langsung bersikap dan bertindak dengan tegas atas kasus tersebut, namun hal ini berbeda dengan putusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Roni Prima mengapresiasi Kejaksaan R.I yang bersikap untuk mengajukan Kasasi, begitu juga dengan Komisi Yudisial yang akan memeriksa secara kode etik atas putusan tersebut, tapi pertanyaannya apakah cukup sampai disitu pastinya tidak.

Roni Prima berpandangan dalam hal ini bahwa KPK, Kepolisian melalui Krimsus dan Kejaksaan melalui Pidsus dapat menelusuri jika ada Dugaan Jual Beli atau Dugaan Suap terhadap hasil putusan sidang tersebut. Jika Komisi Yudisial juga menemukan dalam pemeriksaannya maka Hakim tersebut dapat dipecat secara tidak hormat dan dilanjutkan dengan penelusuran dugaan tindak pidana atas putusan tersebut.

Roni Prima mengapresiasi atas langkah Kejakasaan yang akan mengajukan Kasasi sebagai ujung tombak untuk memperjuangkan kasus ini.

Bahwa Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ahmad Syahroni juga telah mengambil tindakan cepat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kasus ini.

Bahwa putusan hakim Erintuah Damanik telah memberikan pendidikan hukum yang keliru terhadap seluruh Profesor atau Guru Besar Hukum di Negeri ini termasuk fakultas hukum diseluruh universitas di Indonesia.

Roni Prima mengatakan bahwa Penegak Hukum Polri, Kejaksaan, dan KPK bisa melakukan penelusuran terhadap putusan hukum tersebut atas dugaan suap atau dugaan jual beli terhadap putusan tersebut,” Tegas Roni Prima.

Related posts

Kasus Vina Cirebon, Force-MI Minta Masyarakat Tidak Berspekulasi dan Mendukung Langkah Polda Jabar 

Redaksi

Kampakmas-RI Labura Resmi Laporkan Oknum Camat Aek Natas Ke Polda Sumut

Redaksi Wartadki

Bob Mulia Resmi Menahkodai Ketua Garda Prabowo DKD Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2027

Redaksi

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Gelar Rakor Penguatan dan Pemahaman

Plt. Bupati Bogor Optimis Kabupaten Bogor Bersih Dari Narkoba

Redaksi

Kunjungi PWI Depok, Ketua DPRD Sebut Selesaikan 8 Perda

Redaksi

Leave a Comment