Wartadki.com|Jakarta,– Persidangan perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa TM Hawari , Dwi Dharma Sugari dan Candra Setiawan terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perasaan terdakwa bersama-sama dengan Milasari Anggraini (masuk Daftar Pencarian Orang berdasarkan No.DPO/74/II/RES.2.1/2024 /Ditreskrimsus), terancam 19 tahun penjara.
Ketiga terdakwa diduga sebagai pelaku tindak pidana kriminal khusus itu, didakwa sekaligus dengan dua Pasal yakni melakukan Penipuan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan Tindak Pidana Pencucian Uang moneyloundry (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan denda miliaran rupiah.
Berkas perkara ke tiga terdakwa dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta didampingi JPU Pengganti Doni Boy, dari Kejari Jakarta Utara.
Dalam dakwaannya JPU memaparkan, pada Januari 2021 sampai Mei 2022 bertempat Jakarta Utara, terdakwa TM Hawari, bersama-sama Ir.Dwi Dharma Sugari, Candra Setiawan, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Berawal dari pertemuan dan perkenalan terdakwa TM Hawari dengan DPO Milasari Anggraini pada akhir tahun 2021, untuk membicarakan bisnis cangkang kelapa sawit. Milasari memberitahukan dirinya kepada TM Hawari sedang mencari cangkang kelapa sawit untuk memenuhi permintaan Arkan Impex Trading LLC dari Uni Emirat Arab
TM Hawari dengan Milasari Anggraini, menindaklanjuti pertemuan rapat melalui zoom meeting bersama yaitu terdakwa TM Hawari saksi Ir.Dwi Dharma Sugari saksi Deswan Hardjo Putra selaku Direktur PT.Bersaudara Natural Energi (PT.BNE) saksi Triswanto Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), Milasari Anggraini, serta pihak Arkan Impex General Trading (AIGT) diwakili saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed Shahzad selaku General Manager AIGT.
JPU Doni Boy dihadapan majelis Hakim Togi Pardede didampingi dua anggota majelis hakim menyampaikan, Terdakwa TM Hawari, Ir.Dwi Dharma Sugari dan Milasari Anggraini meyakinkan korban Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad, dengan menyebut dirinya (TM Hawari) sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia, wilayah Sumut dan Aceh.
Terdakwa mengaku mampu menyediakan cangkang kelapa sawit sesuai pesanan. Terdakwa juga menjanjikan transaksi jual beli cangkang kelapa sawit aman dengan jaminan Bank Garansi.
Sementara Ir.Dwi Dharma Sugari menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa TM Hawari untuk menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak pembeli Arkan Impex General Trading.
Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa TM Hawari ,Ir. Dwi Dharma Sugari, Milasari Anggraini dengan saksi Theodoros Valis dan saksi Waheed Shahzad kemudian dibuat grup whatsapp.
Para terdakwa menggunakan Whatsapp meyakinkan korban dengan mengirimkan video dan foto-foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dijual atau dikirimkan ke pihak perusahaan korban.
Kesepakatan kerja sama jual beli cangkang kelapa sawit disetujui. Sebagai penjual PT.Bersaudara Natural Energi (PT BNE), PT.Dwi Tunggal Sempurna (PT DTS), PT.Hijau Selaras Indonesia (PT HIS) dengan perantara PT. Borneo Oilindo Sejahtera (PT BOS) dan pembeli Arkan Impex General Trading, ungkap Doni 3/7/2024. Namun kenyataannya terdakwa hanya berbohong tidak mampu menyanggupi permintaan pesanan cangkang kelapa sawit.
Setelah uang yang disepakati antara terdakwa dengan korban, dan dikirim ke rekening yang telah disediakan terdakwa, yang terjadi cangkang kelapa sawit yang dijanjikan terdakwa tidak ada. Atas perbuatan tipu muslihat yang dilakukan ke empat terdakwa korban harus mengalami kerugian Rp 150 miliar. Keempat terdakwa mendapat bagian uang sesuai peran masing-masing dari rekayasa jual beli cangkang kelapa sawit.
Dalam persidangan dua korban Warga Negara asing telah diperiksa Majelis Hakim, dan mengaku telah memberikan uang, uang dengan transfer ke terdakwa Hawari untuk pembayaran Cangkang Kelapa Sawit.