Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakut Terima Pembayaran Denda Pidana Korupsi Pengadaan Crane PT Pelindo

Kejari Jakut Terima Pembayaran Denda Pidana Korupsi Pengadaan Crane PT Pelindo

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Senin (15/7/2924).

Sebagaimana yang dikemukakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara Rans Fismi kepada awak media, bahwa  pembayaran uang denda tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2529 K/PID.SUS/2017 tanggal 26 Maret 2018,  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal senada dikatakan  diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Dodi Wiraatmadja mengatakan,  pihaknya telah menerima pengembalian uang denda perkara  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),  pada Senin ,15 Juli 2024.

“ Telah menerima Pembayaran Uang Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan,” kata Kajari Jakarta Utara Dandeni Hediana dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

“ Uang denda itu diterima dari terpidana Ferialdy Noerlan lewat istrinya,” imbuhnya.

Kajari Jakarta Utara Dandeni Hediana,  menyebutkan,  pengembalian uang denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2529 K/PID.SUS/2017 Tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Uang denda sebesar Rp 500 juta yang diserahkan oleh keluarga (istri) terpidana untuk selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Related posts

KPU Kabupaten Bogor Terima Audiensi AIPBR Bahas Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024

Redaksi

Praktisi Hukum Asal Sumut Roni Prima Panggabean, Menyoal Kebijakan Tapera

Redaksi

Kuasa Hukum Desak Polres Jaksel Segera Menangkap Dan Menahan Tersangka IR Atas Dugaan Penipuan

Redaksi

RSUD Bakti Pajajaran Cibinong Bogor Hadirkan Klinik Gizi dan Agro Herbal Untuk Program Diet Atasi Obositas

Redaksi

Tantangan Umat Islam Dalam Mengeksplorasi Al-Qur’an Disegala Aspek kehidupan 

Redaksi

Pengawasan Rokok Tanpa Pita Cukai “Mandul” Di Batam, Rexo Bold 20 Menjamur di Pasaran

Redaksi

Leave a Comment