Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Senin (15/7/2924).
Sebagaimana yang dikemukakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara Rans Fismi kepada awak media, bahwa pembayaran uang denda tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2529 K/PID.SUS/2017 tanggal 26 Maret 2018, sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal senada dikatakan diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Dodi Wiraatmadja mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian uang denda perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), pada Senin ,15 Juli 2024.
“ Telah menerima Pembayaran Uang Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan,” kata Kajari Jakarta Utara Dandeni Hediana dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).
“ Uang denda itu diterima dari terpidana Ferialdy Noerlan lewat istrinya,” imbuhnya.
Kajari Jakarta Utara Dandeni Hediana, menyebutkan, pengembalian uang denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2529 K/PID.SUS/2017 Tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Uang denda sebesar Rp 500 juta yang diserahkan oleh keluarga (istri) terpidana untuk selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.