Warta DKI
FituredHukum

Kejari Jakut Terima Pembayaran Denda Pidana Korupsi Pengadaan Crane PT Pelindo

Kejari Jakut Terima Pembayaran Denda Pidana Korupsi Pengadaan Crane PT Pelindo

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pembayaran uang denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), Senin (15/7/2924).

Sebagaimana yang dikemukakan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kejari Jakarta Utara Rans Fismi kepada awak media, bahwa  pembayaran uang denda tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2529 K/PID.SUS/2017 tanggal 26 Maret 2018,  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal senada dikatakan  diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Dodi Wiraatmadja mengatakan,  pihaknya telah menerima pengembalian uang denda perkara  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero),  pada Senin ,15 Juli 2024.

“ Telah menerima Pembayaran Uang Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Crane di Kantor PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atas nama terpidana Ferialdy Noerlan,” kata Kajari Jakarta Utara Dandeni Hediana dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024).

“ Uang denda itu diterima dari terpidana Ferialdy Noerlan lewat istrinya,” imbuhnya.

Kajari Jakarta Utara Dandeni Hediana,  menyebutkan,  pengembalian uang denda berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2529 K/PID.SUS/2017 Tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Uang denda sebesar Rp 500 juta yang diserahkan oleh keluarga (istri) terpidana untuk selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara milik Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Related posts

BKD Award 2022 Dianugrahkan Kepada Tujuh Anggota DPRD Kota Depok

Redaksi

Penangkapan Lanang Prasojo Menimbulkan Kontroversi: Tersangka Ganja Medis di Denpasar Bali Mengajukan Permohonan Asesmen

Redaksi

Vonis Mati Dedi A Manik Cs Pengedar Puluhan Kg Sabu Dibatalkan Pengadilan Tinggi

Redaksi

Dorong Pemanfaatan AI Etis di Lingkup Kampus, Mahasiswa UPER Tembus Top 5 Google Student Ambassador

Redaksi

Pemanggilan Yasonna Laoly, Pengamat : Novel Gagal Paham, Tidak Ada Pelanggaran SOP Oleh Penyidik

Redaksi

Dihari Kedua Idul Fitri , Kakanwil Jabar Kunjungi Rutan Kelas I Depok

Redaksi Wartadki

Leave a Comment