Warta DKI
FituredHukum

Terdakwa Mengaku Ketua DPD APCSI, Korban Terpedaya Hingga Merugi Sebesar Rp 150 Miliar

Terdakwa Mengaku Ketua DPD APCSI, Korban Terpedaya Hingga Merugi Sebesar Rp 150 Miliar

Wartadki.com|Jakarta, — Ketua Majelis Hakim Togi Pardede kembali membuka sidang terdakwa TM Hawari cs, persidangan Kamis, (11/7/2024) Jaksa Penuntut Umum ((JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi DKI menghadirkan 2 orang saksi korban Waheed  Shahzad  dan Theodoros Valis selaku saksi korban.

Didalam memberikan kesaksian persidangan, Waheed (30) pria kelahiran Dubai ini sebagai korban atas perbuatan para terdakwa, dirinya percaya menjalankan perjanjan karena terdakwa TM Hawari mengaku sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (APCSI) wilayah Sumut dan Aceh.

” Kami memiliki perjanjian dengan mereka dan kami melakukan sebuah pembayaran dimuka pada February 2022, pada awalnya,  dikenalkan oleh Milasari melalui vidio call Hawari mengenalkan diri sebagai Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia wilayah Sumut dan Aceh. Kemudian Hawari mengaku banyak kenal pengusaha cangkang kelapa sawit.

Pada perjanjian pertama tidak ada pembayaran, pada perjanjian ke 2 diminta pembayaran dimuka, ditukar dengan Bilyet Giro (BG), selain PT BNE ada PT Dwi Tunggal, uang di TF ke PT Bos dimana Hawari menjadi Dirutnya dengan nominal 60 % dari nilai kontrak yaitu 2,68 Dolar, pihak kami mau membayar karena ada BG dan ternyata BG tersebut  tidak bisa dicairkan dan tidak pernah  terjadi realisasi pengiriman cangkang tersebut .

Kemudian bulan Maret  datang ke Jakarta, Lalu Hawari menjanjikan cangkang dan ada di Aceh, sehingga kami menyewa kapal untuk mengangkat cangkang sawit namun  ternyata tidak jadi/pengiriman, dua hari sebelum kapal tiba di Aceh terdakwa mengirimkan surat yang isinya “Maaf kami tidak  bisa menyerahkan barangnya saat ini , dan bisa diserahkan di Kalimantan, satu bulan lagi”, kemudian diminta bayar untuk pemindahan barang dari Aceh ke Kalimantan dan biasa 30rb Dollar/hari, sementara mengenai Chandra setiawan adalah bertugas  mengurus BG,” Jelasnya.

Dalam dakwaan  JPU  Suwarti dari Kejati DKI menjelaskan bahwa terdakwa TM Hawari bersama-sama dengan Ir. Dwi Dharma Sugari, Candra  Setiawan (disidangkan terpisah) dan Milasasari  Anggraini (DPO Nomor: DPO/74/II/RES.2.1/2024 /Ditreskrimsus),  sekitar akhir Januari 2021 hingga bulan Mei 2022  di sebuah Mall di Kawasan Kelapa Gading , Jakarta Utara,  secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,

Pada akhir tahun 2021 terdakwa TM Hawari  berkenalan dengan  Milasari  Anggaeni yang sedang mencari cangkang kelapa sawit, dari perkenalan tersebut kemudian terdakwa  bertemu  kembali dengan Milasari  di sebuah kafe yang ada di daerah Senopati, Jakarta Selatan, dalam pertemuan tersebut Milasari memberitahukan  sedang mencari cangkang kelapa sawit untuk memenuhi permintaan Arkan  Impex General Trading (AIGT), L.L.C dari Unit Emirat Arab.

Kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan melalui zoom meeting dengan peserta adalah terdakwa TM Hawari, Dwi Dharma  Sugari,  Deswan  Hardjo  Putra  selaku Direktur PT Bersaudara  Natural  Energi  (PT BNE), saksi Triswanto selaku Direktur PT Dwi Tunggal Sempurna  (PT DTS), Milasari  Anggraeni , dan pihak Arkan  Impex General Trading (AIGT) yang diwakili oleh saksi Theodoros Valis selaku Presiden Direktur AIGT dan saksi Waheed  Shahzad  selaku GM AIGT, dalam pembicaraan melalui zoom meeting tersebut kemudian terdakwa TM Hawari menyampaikan dirinya merupakan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia wilayah Sumut dan Aceh.

Selanjutnya terdakwa TM Hawari menyanggupi untuk menyediakan cangkang kelapa sawit karena mengaku telah terbiasa melakukan bisnis jual beli cangkang kelapa sawit.

Setelah itu,  terdakwa juga menjamin transaksi jual beli cangkang kelapa sawit tersebut aman dengan jaminan Bank Garansi yang akan disiapkan oleh pihak penjual, sedangkan saksi  Dwi Dharma  Sugari  menyampaikan dirinya yang akan membantu terdakwa  untuk teknis dilapangan guna menyiapkan cangkang kelapa sawit yang akan dikirim ke pihak Arkan Impex General Trading dan ikut menyiapkan Bank Garansi sebagai jaminan atas pembayaran dari pihak AIGT .

Untuk memperlancar komunikasi antara terdakwa , saksi  Dwi Dharma dan  Milasari  Anggraini  dengan saksi Theodoros dan saksi Wahheed Shahzad  dibuat Grup Whats App (WA), selanjutnya dalam Grup WA tersebut terdakwa  TM Hawari  dan Milasari  kembali meyakinkan saksi Theodoros  dan saksi Waheed  dengan mengirimkan video dan foto seolah-olah tersedia cangkang kelapa sawit yang akan dijual atau dikirimkan ke pihak AIGT.

Hingga akhirnya berhasil meyakinkan saksi Theodoros  dan saksi Waheed   untuk melakukan kerja sama jual beli cangkang kelapa sawit dengan kesepakatan sebagai penjual adalah PT BNE , PT DTS, PT HIS dengan perantara PT BOS dan sebagai pembeli adalah AIGT.

Untuk cangkang kelapa sawit akan dimuat pada tanggal 28 April 2022 di Pelabuhan Berau Kalimantan Timur untuk memuat 40.000 MT cangkang kelapa sawit, namun terdakwa  menghubungi pihak AIGT   dan memberitahukan pelaksanaan pemuatan akan dilakukan pada tanggal 16 Mei 2022, kemudian oleh pihak AIGT mengirimkan MV Alani yang akan memuat cangkang kelapa sawit, namun sesampainya MV Alani di Pelabuhan Berau Kalimantan Timur ternyata cangkang kelapa sawit yang dijanjikan juga tidak ada.

Bahwa karena kegagalan pemuatan cangkang kelapa sawit tersebut kemudian saksi Theodoros dan saksi Waheed melalui National Bank of Fujariah berusaha mencairkan Bank Garansi Nomor: MBG774024834522N tanggal 17 Maret 2022 dan Bank Garansi Nomor: MBG7740248345122N tanggal 24 Mei 2022 dengan permohonan ditujukan kepada Bank Mandiri, namun ternyata terhadap 2 (dua) Bank Garansi tersebut tidak terdaftar di Bank Mandiri.

Bahkan  Yuki Suskinandar  selaku CBC Head dan Budi Purwanto  selaku Section Head yang menandatangani Bank Garansi dimaksud ternyata tidak pernah ada nama tersebut bekerja di Bank Mandiri Commercial Banking Center Jakarta Sudirman.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa TM Hawari  bersama dengan saksi Ir. Dwi Dharma  Sugari, saksi Candra  Setiawan  serta Milasara Anggraeni  telah mengakibatkan pihak AIGT yang diwakili oleh saksi Ega  Putra  mengalami   total kerugian  sebesar Rp 150.823.126.470,00 (seratus lima puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juga seratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa terancam pidana  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Related posts

Propam Polres Bogor Lakukan Operasi Penegakan Disiplin di Polsek Ciawi

Redaksi

Menteri Kesehatan RI Hadir DI SMAN 2 Cibinong Dalam Rangka “Aksi Bergizi di Sekolah”

Redaksi

Petani Mencari Keadilan, Dituduh Mencuri Buah Sawit Di Lahan Milik Sendiri

Redaksi Wartadki

Dividen Untuk Negara Capai Rp 80,2 Triliun, PSI: BUMN Harus Efisien dan Adaptif

Redaksi

Peningkatan Hubungan Kemitraan Strategis Antara Indonesia dan Amerika Serikat, Termasuk Keamanan

Redaksi

Refleksi Dua Tahun AIPBR,  Melangkah Bersama, Bakti Sosial

Redaksi

Leave a Comment