Wartadki.com|Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui majelis hakim pimpinan Rudi Kindarto kembali membuka persidangan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Martinus, Selasa, (9/7/2024), dengan agenda pemeriksan saksi Pelapor, Antony Tamren dan Agus Rusli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ).
Dipersidangan Saksi Antony Tamren mengatakan, bahwa Terdakwa Martinus telah mengelapkan uang perusahaan lebih dari Rp 5,3 miliar sejak bergabung dalam usaha penjualan bahan kimia di CV Nuansa Cemerlang Abadi (CNA) dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Lebih lanjut, Antony Temren menjelaskan, Martinus diperkenalkan Saksi Johan kepadanya pada bulan Juni 2015. Martinus diketahui sebagai pedagang bahan kimia yang membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Dari perkenalan tersebut Antony Tamren bersedia sebagai pemodal dalam usaha bisnis bahan kimia tersebut dan mendirikan CV NCA, dan Martinus selaku Direktur pemasaran sehingga Antony Tamren mulai bekerja-sama dengan Terdakwa Martinus di bulan Juli 2015 . dengan Abadi 100 % dari Antony Tamren.
Didalam dakwaan JPU, bertempat di CV Nuansa Cemerlang Abadi (NCA) yang berlamat di Jl Kapuk Muara Raya No. 49 Rt.02/12 Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, pada awalnya saksi Antony Tamren mendirikan CV. NCA yang bergerak dibidang perdagangan alat tulis.
Kemudian pada Agustus 2017 saksi Antony Tamren melakukan perubahan pada CV. NCA yang dimana CV. NCA bergerak dibidang bahan baku kimia, pada saat itu saksi Antony Tamren menunjuk Terdakwa Martinus sebagai Direktur CV. NCA dikarenakan Terdakwa berpengalaman dibidang bahan kimia.
Terdakwa Martinus memiliki tugas tanggungjawab melakukan pembelian/pemesan barang ke Supplier, melakukan penjualan barang atau mencari customer, melakukan penagihan kepada customer, koordinasi pengambilan dan pengiriman barang (logistic).
Kemudian sejak tanggal 19 November 2018 sampai dengan 1 Maret 2019 Terdakwa melaporkan kepada saksi Antony Tamren bahwa ada pemesanan barang bahan kimia kepada CV. NCA dari 8 (delapan) costumer yang merupakan costumer fiktif yang sengaja dibuat oleh terdakwa yaitu, PT Cahaya Mandiri Baru, PT. Daun Semanggi Sejat , PT. Detindo, Multi Garmen Abadi, Ibu Patrisia Pramesti Laundry, PT. Shunda Plafon,dan Sumber Jaya Laundry.
Bahwa kemudian atas pemesanan para custumer tersebut kemudian Terdakwa dengan sengaja membuat supplier fiktif untuk memenuhi permintaan costumer fiktif tersebut diantaranya, PT. Suentio Perkasa, UD Sinar Surya Utama, dan UD Cahaya Terang Abadi , sejak tanggal 22 November 2018 sampai dengan 1 Maret 2019 saksi Antony Tamren melakukan pembelian barang kepada supplier fiktif atas pengajuan dari terdakwa dengan cara mentransfer uang ke tiga rekening supplier fiktif CV. NCA.
Bahwa kemudian untuk pengiriman barang-barang kepada costumer fiktif tersebut Terdakwa menyuruh bagian Administrasi Saksi Agus Rusli untuk membuatkan Invoice dan surat jalan fiktif dimana invoice dan surat jalan tersebut diberikan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menandatangani sendiri Invoice dan surat jalan tersebut lalu diberikan kembali oleh Terdakwa kepada Saksi Agus untuk arsip perseroan.
Hal itu terus dilakukan oleh terdakwa, waktu pelunasan pembayaran yang harus dilakukan oleh costumer atas pembelian barang kepada CV. NCA seharusnya adalah dengan jangka waktu termin 30 sampai dengan 60 hari terhitung setelah terbitnya invoice namun saksi Antony Tamren mencurigai karena pembayaran kedelapan costumer tersebut mulai menunggak sejak tanggal 5 Maret 2019. Dengan Total piutang sebesar : Rp. 6.142.324.659 .
Karena hal itu Saksi Antony Tamren telah memberikan somasi kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yaitu : Terdakwa Martinus mengatakan akan bertanggungjawab untuk menyelesaikannya namun hingga saat ini belum ada penyelesaian atau bukti tanggungjawab dari Terdakwa Martinus.
Kerugian yang dialami Saksi Antony Tamren selaku pemilik modal sebesar Rp.5.301.565.095 yang dimana kerugian tersebut adalah sesuai perhitungan harga pokok pembelian (HPP) modal yang Saksi Antony Tamren keluarkan periode bulan November 2018 sampai dengan Maret 2019.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo asal 64 ayat (1) KUHP.
Advokat Friska JM Gultom dan Rido TH Pakpahan dari Kantor Hukum Friska Gultom and Partners, selaku kuasa hukum korban berharap kepada aparat hukum yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini dapat berlaku adil dalam memberi keputusan yang berkeadilan.