Warta DKI
FituredHukum

Kejaksaan Agung RI Resmi Berlakukan Pedoman No 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Kejaksaan Agung RI Resmi Berlakukan Pedoman No 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Wartadki.com|Jakarta, — Kejaksaan Agung RI resmi memberlakukan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika (PED 11/2021). Diberlakukannya pedoman itu setelah dalam waktu kurang lebih 1 tahun 5 bulan setelah dicabut oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Sebagaimana diberitahukan melalui Surat Edaran No B228/A/Ejp/12/2022 pada tanggal 28 Desember 2022 dan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa (PED 18/2021). Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Huku Syahroni Hasibuan dalam media releasenya (09/7/2024).

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, “Indonesia Judicial Research Society” (IJRS) yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI atas dukungan dari “Australia-Indonesia Partnership for Justice 2” (AIPJ2) melalui “The Asia Foundation” (TAF) telah menyelesaikan penelitian tentang “Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”.

Penelitian ini bertujuan untuk melihat tingkat penerapan penggunaan PED 11/2021 dan PED 18/2021 di wilayah kerja DKI Jakarta sekaligus mengidentifikasi kendala dan masukan terhadap PED 11/2021 dan PED 18/2021 dengan harapan dapat memberi masukan terhadap penyusunan kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Dalam rangka menindaklanjuti hasil laporan penelitian, maka IJRS bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akan menyelenggarakan kegiatan “Diseminasi Hasil Penelitian Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan terkait Penanganan Perkara Narkotika (Pedoman 11/2021 dan Pedoman 18/2021) oleh Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta”.

Bertindak sebagai Narasumber, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono,  Sebagai Narasumber Pada Diseminasi Hasil Penelitian: Asesmen Penerapan Pedoman Kejaksaan Terkait Penanganan Perkara Narkotika Selasa (09/7/ 2024) di Aula Ali Sahid, Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Dalam pemaparanya, Kajati DKI Jakarta, Rudi Margono, merespons permasalahan adanya perbedaan penerapan hukum atau perbedaan tuntutan pidana pada perkara tindak pidana narkotika? “Pada prinsipnya, perbedaan tuntutan pada setiap perkara apapun, diperbolehkan asal terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena hampir tidak ada satu perkara yang memiliki karakteristik yang sama secara keseluruhan. Misal, dalam penyertaan sekalipun, walaupun perbuatannya sama, berat narkotikanya sama, jenisnya narkotikanya sama, tetapi ketika kita pertimbangkan karakteristik personal terdakwa, tentu dapat ditemukan perbedaan.” tegas Margono.

Related posts

Propam Polda Metro Jaya Memeriksa 11 Personel Polisi Imbas Aksi Premanisme di Kemang

Redaksi

Ini Harapan Ulama dan Alumni Cipasung KH. Acep Adang Cawagub Jabar

Redaksi

Dewan Adat Dayak Adakan Perdamaian Antara Keluarga Pelaku dan Korban Polisi Tembak Polisi Di TMII Jakarta

Redaksi

KSP-Sejahtera Bersama Diduga Gelapkan Dana Anggota Rp 63 M

Redaksi Wartadki

Diduga Selisih Harga Tokopedia Dijadikan Acuan Oleh JPU Menjerat Terdakwa

Redaksi

Pelaku Investasi Bodong Diadili di Pengadilan Negeri Tangerang

Redaksi Wartadki

Leave a Comment